Beransur, Banten, 22 Desember 2025 – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan aksi “bersih-bersih” internal kembali dibuktikan. Tim gabungan dilaporkan berhasil mengamankan tiga oknum jaksa yang bertugas di wilayah hukum Banten. Ketiganya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan yang mencoreng marwah institusi penegak hukum Korps Adhyaksa.

Kali ini, kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Tiga oknum jaksa baru saja diamankan karena diduga main jabatan dan melakukan aksi pemerasan terkait dengan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel). Jaksa ini merupakan satu dari sembilan orang yang diciduk KPK di Banten dan Jakarta.

​Kejadian ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, total ada sembilan orang yang diciduk, termasuk jaksa, pengacara, hingga pihak swasta. Selain itu, KPK juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 900 juta sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.

“Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Budi menjelaskan modus pemerasan itu. Awalnya, WN Korsel tersebut mengikuti persidangan sebagai terdakwa kasus pencurian data. Jaksa diduga memeras yang bersangkutan dengan modus mengancam akan dituntut dengan hukuman yang lebih berat.

“Di mana modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” jelas Budi.

Budi juga menjelaskan, bahwa KPK lalu melakukan OTT terhadap oknum jaksa dan delapan orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan. Selain jaksa, KPK juga menangkap penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah

“KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” ungkap Budi.

Hanya, KPK telah melimpahkan penanganan OTT Banten ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung telah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12/2025) lalu atas kasus yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton, ketiganya resmi ditahan untuk memudahkan penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Petugas telah mengamankan sejumlah dokumen penting serta bukti elektronik (ponsel dan perangkat komunikasi) sebagai penguat dugaan tindak pidana.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya yang mengatur mengenai pemerasan dalam jabatan.

​Kasus ini menjadi pengingat sekaligus tantangan besar bagi penegak hukum di Indonesia untuk terus menjaga integritas di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja aparat negara.

#beransurmedia #korupsi #jaksa #kejaksaan #pasal-pasal #undang-undang #pemerasan #operasitangkaptangan #jabatan beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *