Beransur, Bekasi, 1 Oktober 2025 – Dua kakek kembar, yang diidentifikasi berinisial SAM dan SUM (64 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 34 tahun.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah pos pengairan di wilayah Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Korban saat itu sedang duduk sendirian ketika kedua pelaku datang dan melakukan aksi tidak senonoh secara bergantian dalam dua waktu yang berbeda.

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, kejadian pertama berlangsung pada 16 Agustus 2025, dilakukan oleh salah satu pelaku. Kejadian kedua kemudian terjadi pada 13 September 2025, dilakukan oleh saudara kembarnya.

“Kedua pelaku melakukan tindakan cabul secara bergantian,” ujar Kombes Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025).

Bukti Video Kunci Pengungkapan Kasus

Kasus ini berhasil terungkap berkat keberanian seorang saksi. Saksi tersebut merekam langsung kejadian tidak senonoh itu dengan ponselnya dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Yang melapor adalah saksi yang merekam langsung kejadian dengan ponselnya. Rekaman itu menjadi alat bukti utama dalam penetapan tersangka,” jelas Kusumo.

Saat ini, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 281 atau 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua kakek kembar tersebut terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Solusi dan Imbauan dari Kepolisian

Menyikapi kasus ini, Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama untuk melindungi kelompok rentan.

Solusi Jangka Pendek & Imbauan

Pelaporan Cepat: Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam jika melihat kejadian mencurigakan, terutama tindak kekerasan seksual. Warga diminta segera melapor agar aparat bisa bertindak cepat dan korban mendapat perlindungan yang layak.

Kepedulian Lingkungan: Peningkatan kepedulian dan pengawasan terhadap keamanan warga di lingkungan masing-masing sangat diperlukan, terutama di tempat-tempat sepi seperti pos pengairan.

Solusi Jangka Panjang (Pencegahan)

Peningkatan Keamanan: Pihak berwenang dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan keamanan dan penerangan di lokasi-lokasi yang sepi atau rawan, seperti pos pengairan, untuk mengurangi peluang terjadinya tindak kejahatan.

Edukasi dan Advokasi: Pentingnya edukasi kepada masyarakat luas mengenai perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas agar mereka tidak menjadi sasaran kekerasan seksual. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada warga tentang mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga untuk lebih peduli dan proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi penyandang disabilitas.

#beransur #kakek #disabilitas #warga #bekasi #kaliabangtengah #pencabulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *