Beransur, Karawang, 10 Desember 2025 – Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang berinisial E, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengumumkan penetapan tersangka ini pada hari Selasa (9/12/2025).
Menurut Kajari Dedy, Kades E yang menjabat periode 2021–2027 ini diduga kuat menyalahgunakan uang Dana Desa (DD) selama tiga tahun berturut-turut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Akibatnya, banyak proyek pembangunan di desa yang seharusnya dikerjakan malah tidak selesai sepenuhnya, bahkan ada juga yang fiktif alias cuma ada di laporan saja.
”Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi masuk dalam kategori perbuatan berlanjut,” kata Dedy.
Proyek-proyek yang mandek atau fiktif ini termasuk pembangunan turap, saluran air (parit), dan beberapa infrastruktur desa lainnya. Uang yang sudah dicairkan untuk proyek-proyek ini diduga malah masuk kantong pribadi Kades E.
Meskipun sudah jadi tersangka korupsi, Kades E tidak langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Alasannya, Kades E ternyata sedang menjalani hukuman di penjara karena kasus pidana lain, yaitu kasus penggelapan.
Kades E sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Juli 2025 untuk kasus penggelapan tersebut.
”Karena tersangka saat ini sudah menjalani proses pidana dalam perkara lain, maka terhadap perkara korupsi ini tidak dilakukan penahanan. Kami tetap melanjutkan proses hukum dan akan menjalankan pemidanaan setelah selesai menjalani hukuman sebelumnya,” jelas Dedy.
Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aset-aset Kades E untuk melacak ke mana saja uang korupsi itu mengalir dan mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya, Kades E dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang cukup serius.
Sejauh ini, baru Kades E saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kejaksaan mengakui ada pihak lain seperti bendahara desa, namun untuk sementara tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada mereka. Bendahara dan staf lain hanya dianggap menjalankan perintah.
Meskipun begitu, Kajari Dedy menegaskan bahwa mereka masih terus mendalami kasus ini. Jika nanti ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul.
#beransur #dedy #karawang #danadesa #dana #desa #jabar #jawabarat #korupsi
