Beransur, Bekasi, 21 Januari 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperketat pengawasan terhadap moralitas dan disiplin pegawainya. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan ultimatum keras yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk melakukan praktik perselingkuhan maupun pernikahan siri. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas, martabat, dan kehormatan korps birokrasi di mata masyarakat.
Larangan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKP, yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Dokumen penting ini telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota pada tanggal 19 Januari 2026.
ASN dilarang menjalin hubungan romantis di luar ikatan pernikahan yang sah, baik sesama ASN maupun dengan pihak luar. Mengingat nikah siri tidak tercatat oleh negara, praktik ini dinilai dapat menimbulkan masalah hukum dan administratif di kemudian hari bagi pegawai yang bersangkutan. Aturan ini menekankan bahwa perilaku pribadi seorang ASN berdampak langsung pada citra institusi pemerintah.
Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan.
”ASN adalah teladan bagi masyarakat. Integritas moral tidak hanya dilihat dari cara bekerja di kantor, tetapi juga bagaimana mereka menjaga nilai-nilai keluarga dan etika di kehidupan sehari-hari,” ungkap kebijakan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, sehat, dan bebas dari konflik personal yang dapat mengganggu pelayanan publik di Kota Bekasi.
#beransurmedia #kotabekasi #bekasi #larangan #ASN #nikahsirih #selingkuh #moral #profesional #BadanKepegawaiandanPengembanganSumberDayaManusia #BKPSDM
