Beransur, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemanfaatan secara ilegal aset negara berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial HJ dan S.
“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan aset yang seharusnya berada di bawah pengawasan pemerintah, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan korporasi.
Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika aset pabrik mini kelapa sawit tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Aset ini merupakan barang sitaan negara dari perkara tindak pidana korupsi sebelumnya
Putusan itu kemudian dieksekusi oleh Penuntut Umum Kejari Bengkalis pada 11 November 2015. Aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk dikelola melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
“Jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015,” kata Aspidsus Kejati Riau Carrel Williams.
Namun, alih-alih dikelola untuk kepentingan daerah, aset tersebut justru tidak diamankan secara fisik maupun administrasi. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan rincian peran kedua tersangka sebagai berikut
Tersangka HJ (Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis 2015-2017): Diduga sengaja tidak memasukkan aset pabrik tersebut ke dalam daftar inventaris daerah. Kelalaian ini menyebabkan aset negara tersebut “hilang” dari pengawasan resmi pemerintah.
Tersangka S (Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari): Memanfaatkan celah tersebut untuk menguasai fisik pabrik. Di bawah kendali S, pabrik dioperasikan secara mandiri hingga tahun 2019.
“Selanjutnya sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024 disewakan tersangka S kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh S tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017,” kata Aspidsus.
Ironisnya, praktik ilegal ini tidak berhenti pada pengoperasian pabrik saja. Sejak tahun 2019 hingga Maret 2024, aset tersebut bahkan disewakan kepada pihak lain tanpa izin resmi dari pemerintah maupun otoritas terkait. Seluruh keuntungan dari operasional dan penyewaan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi dan tidak menjadi pemasukan bagi kas negara atau daerah.
Berdasarkan penghitungan sementara, penguasaan dan pemanfaatan aset secara melawan hukum ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 30.875.798.000.
“Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000,” kata Kajati Riau.
Pihak Kejati Riau menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur birokrasi maupun swasta. Para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara,” kata Carrel.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
#beransurmedia #kasuskorupsi #ironi #riau #gedung #pidanakorupsi #pemanfaatanaset #kejaksaantinggi #kejati beransur.com
