Beransur, Bekasi, 8 Januari 2026 – Operasional Kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terganggu setelah PT PLN (Persero) memutus aliran listrik akibat tunggakan pembayaran. Ironisnya, ketidakmampuan desa membayar tagihan listrik ini merupakan buntut panjang dari kasus korupsi yang menguras kas desa hingga kosong.
Kantor pelayanan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan mengatakan, meski aliran listrik diputus, namun pelyanan tetap buka.
“Untuk pengantar dan surat – menyurat menggunakan laptop, untuk ngeprint beralih ketoko Bumdes (Badan Usaha Milik Desa), yang didepan,” Ujar sarmili ketika di konfirmasi (8/1/2026)
Sarmili, mengonfirmasi bahwa pemutusan tersebut terjadi pada meteran model lama karena adanya tunggakan sebesar Rp 450.000 untuk tagihan bulan Desember 2025. Ada juga ruangan yang menggunakan sistem tiken, artinya bila ada token, listrik menyala. Sementara layanan yang diputus merupakan meteran lama.
” Tunggakan dibulan Desember 2025 sebesar Rp 450 ribu,” tutur sarmili
Meski dalam kondisi gelap dan tanpa aliran listrik utama, pihak desa memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti total. Petugas menyiasati situasi dengan menggunakan perangkat yang masih memiliki daya baterai serta menumpang ke unit usaha desa.
Krisis keuangan yang dialami Desa Sumberjaya merupakan dampak langsung dari kasus korupsi APBDes Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengungkap kasus korupsi keuangan desa Sumberjaya, Tambun Selatan. Dalam kasus tersebut, kejari Kabupaten Bekasi menaikan status 4 orang saksi menjadi tersangka.
Berdasarkan penyidikan yang dirilis pada September 2025 lalu, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH yang merupakan Pj Kepala Desa Sumberjaya Periode Juni 2023-12 September 2024, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024 berinisial SJ, GR selaku Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari-Agustus 2024 dan Operator Siskeudes, serta MSA selaku Direktur CV SAIJ
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa modus para tersangka adalah menyalahgunakan dana APBDes secara sengaja dan tidak sesuai ketentuan untuk kepentingan pribadi.
”Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar,” tegas Eddy Sumarman.
Akibat hilangnya dana miliaran rupiah tersebut, kas desa kini berada dalam kondisi kosong, sehingga biaya operasional rutin seperti tagihan listrik sebesar ratusan ribu rupiah pun gagal terbayar. Masyarakat kini berharap agar kondisi keuangan desa segera pulih agar pelayanan publik dapat kembali normal tanpa hambatan teknis.
#beransurmedia #dana #APBD #desa #EddySumarman #sarmili #DesaSumberjaya #Tambunselatan
#kabupatenbekasi beransur.com
