​BANYUWANGI – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi biduan dangdut berjoget di atas panggung bertuliskan “Peringatan Isra Miraj” viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat. Peristiwa yang terjadi di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi pada Jumat (16/1) ini menjadi sorotan tajam karena dianggap mencoreng nilai-nilai religius.

​Keresahan warga bermula ketika video aksi saweran di depan panggung musik semi orkes tersebut tersebar luas. Ali Nurfatoni, salah seorang warga yang mengonfirmasi kejadian tersebut, mengaku terkejut dan prihatin melihat pemandangan yang kontras tersebut.

​”Benar, itu di Parangharjo, Songgon,” ujar Ali. Ia menyayangkan hiburan tersebut tetap berlangsung meski di lokasi dikabarkan masih terdapat tokoh masyarakat. “Saya melihatnya sangat miris. Kok bisa ada hiburan seperti itu di panggung peringatan Isra Mi’raj. Ini sudah kebablasan,” tegasnya.

​Ali juga menyoroti adanya aksi saweran yang dilakukan tepat di bawah baliho besar bertuliskan agenda keagamaan sakral tersebut, yang menurutnya sangat tidak etis secara norma agama maupun sosial.

​Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Panitia, Muhammad Hadiyanto, memberikan klarifikasi saat dipanggil oleh Polsek Songgon. Ia berdalih bahwa musik dangdut tersebut bukanlah bagian dari acara inti, melainkan hanya hiburan penutup.

​”Kami menggelar musik dangdut itu setelah selesainya kegiatan peringatan Isra Mi’raj. Itu juga atas permintaan masyarakat,” jelas Hadiyanto. Ia mengklaim bahwa saat biduan naik ke panggung, suasana formal sudah berakhir.

“Untuk tamu undangan dan tokoh agama sudah pulang. Musik itu digelar untuk menghibur panitia yang sedang bersih-bersih lokasi pengajian,” tambahnya.

​Meski pihak panitia telah menyampaikan permohonan maaf, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi bersikap tegas. Wakil Ketua Umum DP MUI Banyuwangi, Kiai Sunandi Zubaidi, menyatakan bahwa alasan “hiburan setelah acara” tidak dapat menoleransi pencampuran nilai agama dengan hal-hal yang dipandang sebagai kemaksiatan.

​”Peristiwa ini sangat disayangkan. Keluhuran dakwah dicoreng dengan perbuatan-perbuatan yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islami,” tegas Kiai Sunandi.

​Lebih lanjut, Kiai Sunandi memperingatkan bahwa tindakan ini bukan sekadar masalah etika, melainkan berpotensi melanggar hukum. “Alasan itu tidak bisa diterima. Ini bisa mengarah pada penistaan agama. Harus ada teguran keras agar tidak terulang,” imbuhnya.

​Saat ini, pihak kepolisian telah memanggil panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. MUI pun membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan unsur kesengajaan atau motif penistaan dalam kejadian tersebut.

​Sebagai langkah preventif di masa depan, MUI Banyuwangi berencana menerbitkan panduan resmi terkait tata cara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Panduan ini diharapkan menjadi acuan baku bagi seluruh masyarakat agar kesucian acara keagamaan tetap terjaga.

​”Kalau masih ada yang mengulanginya, kami akan melakukan tindakan sebagaimana mestinya,” pungkas Kiai Sunandi.

#beransurmedia #DesaParangharjo #KecamatanSonggon #Banyuwangi #PeringatanHariBesarIslam #PHBI #MUI #isromiraj #kiaiSunandi beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *