Beransur, Bekasi, 27 Desember 2025 – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terkait perayaan malam Tahun Baru 2026. Gubernur Jawa Barat secara resmi mengeluarkan instruksi yang melarang penyelenggaraan pesta kembang api, termasuk di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

​Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tertanggal 24 Desember 2025. Surat tersebut berisi tentang instruksi kesiapsiagaan masa libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat untuk melarang kegiatan pesta kembang api yang dapat memicu kerumunan massa yang tidak terkendali.

Satpol PP di masing-masing daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik keramaian guna memastikan situasi tetap kondusif.

Surat Edaran ini disusun dengan memperhatikan arahan dari Menteri Dalam Negeri terkait koordinasi pemerintah daerah selama masa libur akhir tahun.

​Sebagai salah satu wilayah dengan mobilitas masyarakat tertinggi di Jawa Barat, Bekasi menjadi fokus utama dalam implementasi aturan ini. Pihak berwenang setempat diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan, hotel, dan pusat perbelanjaan agar tidak menggelar acara yang melibatkan kembang api secara besar-besaran.

​”Instruksi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisir risiko gangguan keamanan serta bahaya kebakaran yang seringkali dipicu oleh penggunaan kembang api di area padat penduduk,” tulis laporan tersebut.

​Masyarakat diimbau untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan tetap menjaga protokol keselamatan di tempat umum.

#beransurmedia #gubernur #jawabarat #jabar #KDM #kangdedimulyadi #dedimulyadi #tahunbaru2026 #pergantiantahun #malamtahunbaru #kembangapi #bekasi #kotabekasi #kabbekasi #kabupatenbekasi beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *