Beransur, Jakarta, 15 Januari 2026 – Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan secara penuh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik adalah penegasan sanksi pidana bagi siapa saja yang berupaya merintangi atau mengganggu kegiatan ibadah di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing dengan tenang dan aman.

​Berdasarkan aturan terbaru ini, tindakan intoleransi di lapangan tidak lagi dipandang sebelah mata. Berikut adalah rincian sanksi yang diatur dalam KUHP Nasional:

Pelaku yang terbukti mengganggu, membubarkan, atau menghina orang yang sedang melaksanakan ibadah diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain hukuman fisik, pelaku juga dapat dijatuhi denda yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah.

Sanksi akan ditingkatkan secara signifikan jika gangguan tersebut disertai dengan tindak kekerasan fisik terhadap jamaah. Perusakan fasilitas atau bangunan tempat ibadah. Provokasi yang memicu konflik massa.

​Tujuan utama dari pengetatan hukum ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang seringkali dipicu oleh kurangnya rasa hormat terhadap prosesi ibadah pihak lain.

​”Negara hadir untuk memastikan tidak ada lagi warga yang merasa terintimidasi saat beribadah. Toleransi kini bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi nyata,” ujar juru bicara kementerian terkait dalam keterangannya.

​Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diimbau untuk semakin memperkuat sikap saling menghormati. Penegakan hukum yang kuat ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk menjaga tenun kebangsaan dan memastikan bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika benar-benar terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari.

​Toleransi itu indah, dan kini, keindahan tersebut dilindungi oleh payung hukum yang sangat kuat.

#beransurmedia #BhinnekaTunggalIka #ibadah #rusuh #mengganggu #hukum #pidana #penjara #SARA #Suku #Agama #Ras #Antargolongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *