Beransur, Jakarta, 5 Januari 2026 – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya secara resmi mengumumkan kebijakan insentif pajak terbaru yang membawa angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Dalam kebijakan yang mulai berlaku pada awal tahun 2026 ini, pemerintah memutuskan untuk membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

​Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, terutama di sektor-sektor yang paling terdampak oleh dinamika pasar global.

​Meski berlaku bagi pekerja dengan batasan gaji tertentu, Menkeu menekankan bahwa fokus utama dari pemberian insentif ini adalah pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

​”Pembebasan pajak ini diharapkan dapat memberikan bantalan ekonomi bagi para pekerja, sehingga pendapatan ‘take-home pay’ mereka meningkat dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Menkeu Purbaya dalam keterangan resminya.

Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah tahun 2026:
​Pekerja dengan gaji kotor (gross) maksimal Rp10.000.000 per bulan.
​Masa Berlaku: Sepanjang tahun fiskal 2026.
​Sektor Prioritas: Industri tekstil, alas kaki, serta industri pariwisata dan perhotelan.
​Tujuan: Mencegah terjadinya PHK massal dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

​Dengan adanya kebijakan ini, pekerja yang biasanya dikenakan potongan pajak setiap bulannya akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan PPh 21. Bagi pekerja dengan gaji mendekati Rp10 juta, penghematan ini dinilai sangat signifikan untuk membantu biaya hidup di tengah kenaikan harga barang pokok.

​Pemerintah berharap perusahaan dapat bekerja sama secara transparan dalam mengimplementasikan kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh karyawan di slip gaji mereka.

Langkah ini diprediksi akan meningkatkan perputaran uang di tingkat mikro dan memberikan ruang napas bagi pelaku usaha di sektor pariwisata yang masih dalam tahap akselerasi pertumbuhan.

#beransurmedia #kemenkeu #menkeu #purbaya #pajak #pph21 #gaji #biayahidup beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *