Beransur, Jakarta, 12 Januari 2026 – Fenomena juru parkir (jukir) liar di Indonesia kini semakin mengkhawatirkan. Tidak lagi hanya terbatas di minimarket atau pusat perbelanjaan besar, keberadaan mereka kini merambah hingga ke toko-toko kecil dan ruko-ruko di pinggir jalan. Praktik ini pun memicu pertanyaan publik: apakah tindakan mereka sah di mata hukum?
Mengutip laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, lahan parkir pada dasarnya adalah aset yang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pengelolaan secara ilegal oleh individu atau instansi tertentu tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
Pemerintah, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), memiliki wewenang penuh untuk menetapkan lokasi parkir resmi. Petugas yang sah wajib dibekali dengan: Identitas resmi, Seragam khusus, dan Karcis retribusi.
Dana yang dipungut oleh petugas resmi inilah yang nantinya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur.
Aktivitas jukir liar bukan sekadar masalah ketertiban, melainkan bisa masuk ke ranah pidana, terutama jika terjadi unsur paksaan.
Pasal Pemerasan: Berdasarkan Pasal 368 KUHP, siapapun yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu demi menguntungkan diri sendiri, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tindak Pidana Korupsi: Pungutan tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski pelakunya bukan pejabat negara, tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik.
Pemerintah pusat telah memperkuat upaya pemberantasan ini melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menyisir segala bentuk pungutan liar, termasuk parkir ilegal.
Di tingkat daerah, Satpol PP dan Dinas Perhubungan memiliki wewenang administratif untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.
Menanggapi keresahan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mulai mengambil langkah konkret. Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi untuk menerapkan sanksi yang lebih memberikan efek jera.
”Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Syafrin.
Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik pungutan liar yang merugikan.
#beransurmedia #jukir #juriparkir #liar #merajalela #dishub #dinasperhubungan #dinas #parkirliar #pidana #KUHP beransur.com
