Beransur, Balangan, 28 Desember 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan resmi menetapkan Kepala Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, berinisial MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

​Penetapan ini menjadi sorotan setelah pihak kepolisian mengungkap modus operandi tersangka yang diduga melakukan pengadaan barang fiktif demi kepentingan pribadi.

​Kapolres Balangan, AKBP Yulianoor Abdi, dalam konferensi pers di Mapolres Balangan pada Senin (22/12), menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa.

Tersangka MS diduga kuat memanipulasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga. Berdasarkan dokumen APBDes 2024, Desa Bihara Hilir mengalokasikan dana untuk:

​Pengadaan satu unit mobil ambulans desa: Rp195.000.000

​Honor tim pengadaan: Rp5.674.500

​Namun, pada kenyataannya, pengadaan tersebut tidak pernah direalisasikan. Unit ambulans yang dijanjikan tidak pernah dibeli, sementara laporannya dimanipulasi agar terlihat seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

​Penyidik mengungkapkan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi serta membayar utang. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Inspektorat Kabupaten Balangan per 11 November 2025, total kerugian negara akibat tindakan MS mencapai Rp200.674.500.

​“Tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) agar dana tersebut bisa dicairkan dan digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap AKBP Yulianoor Abdi.

​Dalam operasi penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa periode 2019–2027, Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Atas tindakannya, MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Balangan telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Balangan.

​“Kami masih menunggu perkembangan hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Balangan agar senantiasa transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa yang merupakan hak masyarakat.

#beransurmedia #balangan #danadesa #dana #desa #balangan #BiharaHilir #YulianoorAbdi #ambulance beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *