Beransur, Jakarta, 28 Januari 2026 – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan pemerasan yang melibatkan penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Polisi menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka telah dilakukan secara prosedural dan transparan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan resmi pihak Kementan yang melampirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Fokus utama penyelidikan adalah penyimpangan dana terkait Surat Perjalanan Dinas (SPD).
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembagaan kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar Rp9 miliar rupiah,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Setelah dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta audit lanjutan, tim penyidik menemukan angka kerugian negara yang lebih spesifik. Berdasarkan perhitungan final, ditemukan total kerugian sebesar Rp5,094 miliar.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp5,094 miliar rupiah,” ujarnya.
Pihak kepolisian sejauh ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi yakni Tersangka IM (Indah Megahwati) dan Tersangka DSD
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” jelasnya.
Menurut Budi, penetapan tersangka tersebut juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.
“Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyitaan dari pengadilan juga sudah keluar,” tambah Budi.
Terkait pernyataan tersangka IM dalam sebuah podcast yang mengeklaim adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik agar asetnya tidak disita, Budi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil investigasi internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur atau praktik pemerasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal perjalanan dinas tersebut.
#beransurmedia #PoldaMetroJaya #investigasi #Bidpropam #BidangProfesidanPengamanan #PodcastForumKeadilan #KombesBudiHermanto #KementerianPertanian #Kementan beransur.com
