Beransur, Bandar Lampung, 17 Januari 2026 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen yang menjerat jajaran direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Perkara ini akan segera disidangkan setelah penyidik melimpahkan para terdakwa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

​Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap II dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026).

​Ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah ​M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB). ​Budi Kurniawan, ST (Direktur Operasional PT LEB) ​Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB)

​”Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA,” ujar Angga dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1/2026).

​Untuk memperlancar proses hukum, ketiga terdakwa kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.

​Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga terdakwa diduga bekerja sama dalam mengelola dana PI 10 persen dengan cara yang melanggar hukum. Terdapat dua poin utama yang menjadi dasar dakwaan:

​Tanpa Legalitas: Pengelolaan dana dilakukan tanpa landasan hukum yang sah.

​Tanpa Persetujuan Menteri: Para terdakwa diduga nekat menggunakan dana PI 10 persen tersebut sebelum mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Participating Interest (PI) 10% adalah hak partisipasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah melalui BUMD dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi. Dana ini seharusnya dikelola dengan transparansi ketat sesuai regulasi Kementerian ESDM.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah merampungkan berkas dakwaan untuk didaftarkan ke pengadilan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diharapkan dapat digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Lampung mengingat dana PI 10 persen seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan daerah, namun diduga diselewengkan oleh oknum manajemen di anak perusahaan daerah tersebut.

#beransurmedia #DanaPartisipasiMigas #dana #migas #PTLampungEnergiBerjaya #LEB #Participating Interest/PI #KejaksaanNegeri #Kejari #bandarlampung #lampung #AnggaMahatama #JPU #BUMD #JaksaPenuntutUmum #PengadilanTipikorTanjungKarang #MenteriEnergidanSumberDayaMineral #ESDM beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *