Beransur, Bali, 16 Desember 2025 – Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali. Dalam kasus ini, total transaksi dari bisnis ilegal tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp669 miliar sejak tahun 2021.

​Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

​”Bisnis ilegal itu dijalankan dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial ZT dan SB, yang bekerja sama dengan jaringan internasional di Korea Selatan,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/12/2025).

​Ade Safri memaparkan bahwa para tersangka, ZT dan SB, melakukan pemesanan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui perantara dua orang warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening milik tersangka, termasuk menggunakan rekening atas nama pihak lain, serta melalui jasa remitansi.

​Barang bekas tersebut dikirim melalui ekspedisi laut melalui Malaysia, kemudian masuk Indonesia lewat pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.

​Pakaian bekas pakai atau tidak dalam keadaan baru tersebut kemudian dijual ke para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia, seperti Jawa Barat dan Surabaya.

​Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini diduga digunakan untuk membeli aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan, yang bertujuan untuk menyamarkan perbuatan mereka (Tindak Pidana Pencucian Uang).

​Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Pada pengungkapan awal, disita 846 bal pakaian bekas. Sementara itu, Satgas Gakkum menyita total 689 bal pakaian impor ilegal dan sejumlah aset.

​Total nilai aset yang disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp22 miliar, meliputi:

​Tujuh unit bus milik ZT.

​Uang dalam rekening bank milik ZT senilai Rp2,5 miliar.

​Satu unit mobil Pajero.

​Satu unit Toyota Raize.

​Sejumlah dokumen surat jalan.

​Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga menyoroti adanya potensi bahaya kesehatan dari peredaran pakaian bekas tersebut.

​”Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” papar mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu, menggarisbawahi dampak buruk impor ilegal ini bagi masyarakat.

#beransurmedia #pakaian #bekas #ilegal #ballpres #balpres #tabanan #bali #polri #korea #AdeSafriSimanjuntak beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *