Beransur, Bogor, 3 Oktober 2025 – Ratusan warga di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini hidup dalam kecemasan. Tanah yang telah mereka diami dan garap secara turun-temurun terancam disita dan dilelang oleh pihak bank akibat ulah seorang pengusaha.

Salah satu warga yang terdampak adalah Ami. Dengan raut wajah sedih, ia menceritakan bahwa tanah warisan keluarganya seluas 2.000 meter persegi, yang telah dimiliki sejak tahun 1974, ikut masuk dalam daftar sita.

“Tanah saya di sana, iya (kena sita juga),” kata Ami kepada wartawan di lokasi, Kamis (2/10/2025).

Ami bukanlah satu-satunya. Banyak warga lain yang memiliki bukti kepemilikan informal seperti Akta Jual Beli (AJB) kini terancam kehilangan hak atas tanah leluhur mereka.

“Saya 2.000 meter (luas tanahnya), kalau keluarga saya dari tahun ’74 sudah punya tanah di sini. Kan ada nama kakak saya, uwa saya,” ungkapnya, menegaskan sejarah panjang kepemilikan keluarganya di wilayah tersebut.

Duduk Perkara: Desa Bersejarah Jadi Agunan.

Kasus ini menarik perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, turun langsung meninjau lokasi dan mengungkapkan kejanggalan besar dalam kasus ini. Menurutnya, kedua desa tersebut memiliki sejarah yang panjang, bahkan sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Desa Sukaharja ini sudah berdiri sejak 1930 dan masyarakat sudah lama berdiam di sini. Ini jadi ada seseorang pengusaha Gunung Batu mengagunkan tanah yang ada di desa ini,” kata Yandri kepada wartawan.

Masalah utama terletak pada bagaimana seorang pengusaha bisa menjadikan tanah milik ratusan warga sebagai agunan pinjaman di bank. Yandri menjelaskan bahwa warga selama ini telah berusaha melegalkan kepemilikan tanah mereka, namun selalu terbentur tembok.

“Itu ada AJB (akta jual beli) banyak juga, tapi naik ke sertifikat nggak bisa. Bahkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kemarin program dari pemerintah tapi nggak bisa,” bebernya.

Kegagalan program sertifikasi massal seperti PTSL di wilayah ini menjadi indikasi kuat adanya masalah administratif dan hukum yang lebih dalam.

Dugaan Praktik Kongkalikong Mafia Tanah.

Menteri Yandri Susanto secara tegas menuding adanya praktik kongkalikong atau persekongkolan jahat antara sejumlah pihak yang memungkinkan terjadinya malapetaka ini. Menurutnya, mustahil seorang pengusaha bisa mengagunkan lahan seluas dua desa tanpa keterlibatan oknum-oknum tertentu.

“Ini cukup mengganggu bagi masyarakat terutama masyarakat punya hak milik. Kemudian dari kepastian hukum, mereka dituntut karena bagaimanapun mereka lebih dulu memiliki hak ini,” tegasnya.

“Saya sudah sampaikan sebelumnya, berarti ada kongkalikong waktu itu, ada yang tidak terbuka secara transparan. Di mana ada pengusaha kok bisa-bisanya menggadaikan tanah ini,” ungkap Yandri dengan nada geram.

Kini, warga hanya bisa berharap pada keadilan dan intervensi pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka yang telah dirampas secara tidak adil.

Analisis dan Solusi Permasalahan

Kasus di Sukamakmur ini adalah cerminan dari carut-marutnya masalah agraria di Indonesia dan praktik lancung yang diduga dilakukan oleh mafia tanah. Untuk menyelesaikannya, diperlukan langkah-langkah konkret, cepat, dan komprehensif dari berbagai pihak.

Berikut adalah solusi yang dapat ditempuh:

1. Langkah Jangka Pendek (Intervensi Cepat)

Pembatalan Lelang oleh Pemerintah: Mendes PDT bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank terkait untuk menangguhkan atau membatalkan proses lelang secara permanen. Alasan utamanya adalah objek agunan yang cacat hukum.

Bantuan Hukum bagi Warga: Pemerintah daerah dan pusat harus menyediakan bantuan hukum gratis bagi seluruh warga yang terdampak untuk mengajukan gugatan class action terhadap pengusaha dan pihak-pihak yang terlibat. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan perjanjian kredit yang menggunakan tanah warga sebagai jaminan.

Status Quo Lahan: Aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) harus menetapkan status quo atas lahan tersebut, artinya tidak boleh ada aktivitas jual beli, pengosongan, atau pengalihan hak hingga kasus hukumnya tuntas.

2. Langkah Jangka Menengah (Investigasi dan Penegakan Hukum)

Bentuk Satgas Khusus: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang terdiri dari Kemendes PDT, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.

Audit Menyeluruh: Satgas harus melakukan audit dan investigasi terhadap proses pengajuan kredit oleh pengusaha tersebut. Siapa oknum di BPN yang memfasilitasi? Siapa oknum di perbankan yang meloloskan verifikasi agunan yang jelas-jelas bermasalah?

Penindakan Pidana: Menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik “kongkalikong” ini, mulai dari pengusaha, oknum pejabat, notaris, hingga pihak bank yang lalai. Mereka harus dijerat dengan pasal pidana pemalsuan dokumen, penipuan, dan korupsi. Ini akan memberikan efek jera.

3. Langkah Jangka Panjang (Perbaikan Sistemik)

Akselerasi Sertifikasi Tanah Partisipatif: Program PTSL di dua desa tersebut harus segera dijalankan kembali dengan pengawasan ketat dan melibatkan partisipasi aktif warga untuk memastikan tidak ada lagi manipulasi data. Prioritaskan warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut.

Digitalisasi dan Transparansi Data Pertanahan: Kementerian ATR/BPN harus mempercepat digitalisasi warkah (dokumen) tanah dan peta pertanahan yang bisa diakses secara terbatas oleh publik. Ini akan mengurangi potensi tumpang tindih dan pemalsuan sertifikat.

Edukasi Hukum kepada Masyarakat: Pemerintah desa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlu secara rutin memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya sertifikat tanah dan cara mengurusnya, serta bagaimana mengenali modus-modus penipuan mafia tanah.

#beransur #desa #sukaharja #sukamulya #mafia #tanah #dilelang #bank #sertifikat #pemalsuan #LSM #bogor #jabar #jawabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *