Beransur, Bekasi, 26 Maret 2026 – Arus balik pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kerap membawa gelombang pendatang baru ke Kota Bekasi. Menyikapi fenomena perantauan tahunan ini, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi secara tegas menuntut para pendatang yang ingin mengadu nasib di “Bumi Patriot” untuk segera menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Taufiq Rahmat Hidayat, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi menegaskan pentingnya kepatuhan pendatang dalam melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus lingkungan setempat.
“Prinsip pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) saat ini tidak ada sanksi terhadap kepemilikan dokumen adminduk, saat ini dituntut kesadaran warga untuk melengkapi Adminduk dalam proses kehidupan keseharian,” ucap Taufiq Rahmat Hidayat, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Senin (23/3/2026).
Banyak pendatang yang tergiur dengan status Kota Bekasi sebagai kota jasa dan perdagangan yang menjanjikan banyak peluang kerja. Namun, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, menjelaskan bahwa kepemilikan KTP setempat sangat vital untuk menunjang kehidupan sehari-hari, terutama terkait akses bantuan dari pemerintah.
Dalam keterangannya di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Minggu (22/03/2026), Muhammad Kamil menekankan bahwa administrasi yang tertib akan memudahkan masyarakat sendiri.
”Di mana menurut saya harus segera bikin KTP Kota Bekasi. Karena memang efeknya adalah terkait kemudahan advokasi kedaruratan. Baik Rumah Sakit, Pelayanan Kependudukan dan lain sebagainya,” ujar Muhammad Kamil, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Putra dari mantan Presiden PKS sekaligus mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, ini menambahkan bahwa lokasi Bekasi yang berbatasan langsung dengan Jakarta menjadikan arus kedatangan warga luar daerah tidak terbendung. Oleh sebab itu, pencatatan sipil menjadi gerbang pertama bagi keamanan dan kenyamanan wilayah.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menetapkan aturan mengenai perantau yang menetap dalam priode waktu tertentu agar status sosial mereka tercatat resmi.
“Bila mana mereka menetap secara waktu 6 Bulan maka wajib lapor secara kependudukan. Namun, apabila sudah tinggal lebih dari satu tahun, maka silakan untuk mengubah secara domisili,” lanjutnya Muhammad Kamil.
Langkah administratif ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya agar distribusi layanan publik tidak tumpang tindih. Pendataan yang akurat juga memastikan bahwa anggaran bantuan sosial dari pemerintah dapat tepat sasaran.
DPRD Kota Bekasi juga menyoroti seringnya terjadi ketimpangan ekspektasi di lapangan. Tidak sedikit perantau yang menuntut pelayanan prima dari aparat setempat ketika tertimpa musibah, namun mereka sendiri abai terhadap kewajiban administratif dasar.
”Mereka kerap tidak tertib secara administratif. Sehingga, terkadang kita dilema juga. Ketika ada kedaruratan, sakit, ternyata bukan warga Kota Bekasi,” tuturnya.
Selain urusan layanan sosial, tertib Adminduk juga menjadi tameng bagi keamanan lingkungan sekitar dari potensi kejahatan. Pendataan penduduk yang jelas di tingkat RT/RW dan Kelurahan akan sangat memudahkan aparat hukum bertindak jika terjadi pelanggaran.
”Termasuk di dalamnya kita juga bisa memantau terkait kegiatan-kegiatan ilegal yang mungkin bisa berpotensi. Manakala mereka yang bukan warga Kota Bekasi berbuat kegiatan ilegal, apakah itu narkoba dan lain sebagainya agar bisa segera ditindak secara prosedural,” tegas Muhammad Kamil.
Ketegasan dari legislator ini diharapkan menjadi peringatan keras agar para pendatang baru tidak hanya datang untuk mencari nafkah, tetapi juga patuh pada aturan main yang berlaku di Kota Bekasi demi kebaikan bersama.
Disdukcapil juga mengingatkan warga terkait kemungkinan dokumen kependudukan yang hilang atau rusak setelah mudik. Untuk itu, masyarakat didorong segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar data tetap aman dan mudah diakses.
“Serta mengingatkan kepada masyarakat apabila, setelah pelaksanaan mudik Lebaran ada saja menyoal kebutuhan dokumen adminduk yang mungkin hilang dan rusak. Dipersilahkan seluruh warga Kota Bekasi untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital agar tidak ada lagi alasan kembali bagi KTPel/KK hilang atau rusak karena semuanya sudah diintegrasikan secara digital dalam gawai pintar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021, pendatang yang sudah menetap selama satu tahun atau lebih wajib mengurus perpindahan domisili menjadi warga Kota Bekasi.
Jika tidak, maka mereka berpotensi tidak mendapatkan layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika kepada warga pendatang tidak melakukan proses pindah kependudukan menjadi penduduk Kota Bekasi. Maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK seperti pendidikan dan kesehatan serta sosial,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tahun 2025, jumlah penduduk di Kota Bekasi saat ini mencapai 2.664.058 jiwa, dengan pertumbuhan yang cenderung dinamis setiap tahunnya.(m27)
#beransurmedia #BPS #BadanPusatStatistik #Komisi1DPRDKotaBekasi #kotabekasi #AdministrasiKependudukan #Adminduk #pendatang #pemkotbekasi #MuhammadKamil #TaufiqRahmatHidayat #Disdukcapil #IdentitasKependudukanDigital #IKD beransur.com
