Beransur, Jakarta, 19 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya penguatan penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa rapat pembentukan RUU Perampasan Aset dibuka untuk umum. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen DPR dalam menjunjung prinsip transparansi dan mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi.
“Pembahasan RUU ini kami buka untuk masyarakat agar publik dapat mengikuti, memberikan masukan, dan mengawasi langsung proses penyusunannya,” ujar Sari dalam keterangannya, sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi.
Menurut Sari, penegakan hukum ke depan tidak boleh hanya berfokus pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara. Lebih dari itu, negara harus mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, khususnya kejahatan yang berdampak besar pada keuangan negara seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
“Intinya, penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara dapat memulihkan kerugian keuangan yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memungkinkan negara menyita dan merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Dengan demikian, proses pengembalian aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat dan optimal.
Pembahasan RUU ini juga dinilai sejalan dengan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem hukum nasional serta memenuhi standar internasional dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan tindak pidana korupsi. DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
#RUUPerampasanAset #DPRRI #KomisiIII #PenegakanHukum #PemberantasanKorupsi #PerampasanAset #HukumIndonesia #TransparansiLegislasi
