Beransur, Jakarta, 23 Februari 2026 – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan finansial kepada puluhan penerima beasiswa (awardee) yang terbukti melanggar kontrak perjanjian. Sebanyak 44 orang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan masa studi mereka di luar negeri.

​Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan pemantauan terhadap para alumni. Sesuai dengan aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib kembali ke tanah air dan mengabdi di Indonesia selama jangka waktu yang telah ditentukan (biasanya 2n + 1, di mana n adalah masa studi).

“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin

​Dari total 44 orang tersebut, LPDP telah menetapkan langkah-langkah penegakan hukum sebagai berikut: 8 Orang Wajib Mengembalikan Dana: Delapan alumni telah secara resmi dijatuhi sanksi finansial berupa kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima selama masa studi. 36 Orang Dalam Pemeriksaan: Sisanya masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk menentukan tingkat pelanggaran dan besaran sanksi yang akan diberikan.

​LPDP menegaskan bahwa dana yang dikelola merupakan dana publik (APBN) yang ditujukan untuk membangun sumber daya manusia unggul demi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, komitmen untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia adalah harga mati.

​Bagi alumni yang dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk melakukan penagihan secara formal. Jika alumni tetap tidak kooperatif, nama mereka dapat masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.

Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh awardee LPDP agar tetap memegang teguh integritas dan janji untuk membangun negeri setelah mendapatkan fasilitas pendidikan terbaik dari negara.

Kemudian terkait salah satu alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial, Sudarto menyayangkan hal tersebut.

“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut mengungkapkan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS, yang menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.

#beransurmedia #LPDP #menterikeuangan #menkeu #PurbayaYudhiSadewa #DirektoratJenderalKekayaanNegara #DJKN #beasiswa #kenasanksi beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *