Beransur, Bandung, 3 Oktober 2025 — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan penerapan sanksi sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki tingkat kehadiran rendah atau berkinerja buruk. Kebijakan ini diumumkan usai menghadiri acara Abdi Nagri Menyulam Hari Tahun 2025 di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Kamis (2/10).
Sanksi sosial tersebut berupa pengumuman nama, foto, dan alamat ASN yang dianggap malas di akun media sosial pribadi milik Gubernur, yang diketahui memiliki jutaan pengikut. Selain itu, informasi serupa juga akan dipajang di papan pengumuman perangkat daerah. “Pegawai dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerjanya buruk akan diumumkan di media sosial,” tegas Dedi Mulyadi.
Menurutnya, langkah ini diambil karena ASN yang menerima gaji negara memiliki kewajiban menghasilkan produk dan kinerja nyata. “Ya orang digaji kan harus ada produk, kalau digaji nggak ada produk, ngapain?” ujarnya.
Selain sanksi sosial, Gubernur juga menyiapkan kebijakan restrukturisasi pegawai. Mulai 1 November 2025, sebagian ASN Pemprov Jabar akan direalokasi untuk membantu administrasi di sekolah-sekolah, sesuai kebutuhan sumber daya manusia. Ia menilai, tidak semua pegawai diperlukan untuk tetap berada di kantor OPD asal.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ASN telah memiliki indikator kinerja bulanan yang wajib dicapai. Bahkan, Pemprov Jabar sudah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian bagi 20 ASN yang melanggar aturan, meski tanpa diumumkan ke publik.
Meski kebijakan ini terbilang tegas, Gubernur memastikan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja. Ia menambahkan, peningkatan disiplin ASN juga harus didukung dengan absensi elektronik yang transparan, pembinaan kinerja, serta apresiasi bagi ASN berprestasi.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong disiplin, akuntabilitas, dan produktivitas ASN Jawa Barat demi pelayanan publik yang lebih baik.
#beransur #ASN #pembinaan #tegas #kinerja #gubernur #dedimulyadi #jawabarat #pemprov #OPD #jabar #sanksi
