Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, meluapkan kemarahannya terhadap kebijakan PT PLN (Persero) terkait pembangunan tiang listrik di lahan milik warga. Kemarahan ini terekam dalam sebuah acara serap aspirasi masyarakat yang rutin ia gelar, di mana Dedi Mulyadi dengan keras mempertanyakan
“Peraturan macam apa ini” yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Dalam kunjungan lapangan yang diabadikan melalui kanal pribadinya, Dedi Mulyadi menyoroti praktik PLN yang membangun tiang listrik di atas tanah milik pribadi warga tanpa adanya persetujuan atau kompensasi yang memadai.
Puncak kemarahannya terjadi ketika ia menemukan bahwa pemilik tanah yang sah, saat meminta tiang listrik tersebut dipindahkan karena mengganggu pembangunan atau pemanfaatan lahan mereka, justru harus menanggung biaya yang sangat mahal. Salah satu kasus yang ia advokasi menuntut biaya pemindahan mencapai Rp12 Juta hingga puluhan juta rupiah.
”KDM MURKA KE PLN! Membangun Tiang Listrik di tanah Orang, saat minta dipindahkan, pemilik Tanah Harus membayar Mahal,” demikian narasi yang sering menyertai rekaman kritiknya.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban tugas pelayanan publik tidak seharusnya memberlakukan aturan yang memberatkan rakyat.
”Ini bukan soal listrik tidak boleh ada. Ini soal keadilan. Masa sudah pakai tanah orang, pas diminta pindah malah yang punya tanah yang disuruh bayar mahal? Ini jelas tidak benar!” tegas Dedi Mulyadi.
Meskipun PLN berpegang pada regulasi, Dedi Mulyadi mendesak agar kebijakan tersebut ditinjau ulang demi menciptakan keadilan. Ia berargumen bahwa PLN harusnya mencari solusi yang tidak membebani pemilik lahan, terutama jika tiang tersebut dipasang tanpa kesepakatan yang jelas sejak awal.
Intervensi Dedi Mulyadi dalam berbagai kasus telah terbukti efektif. Dalam beberapa insiden yang diviralkan, pihak PLN akhirnya mengambil langkah untuk memindahkan tiang tanpa membebankan biaya atau dengan biaya yang jauh lebih ringan kepada warga yang kurang mampu, menunjukkan adanya ruang kompromi di luar prosedur baku.
Pernyataan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi manajemen PLN untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur kelistrikan dengan hak-hak sipil dan rasa keadilan masyarakat.
#beransur #tanah #warga #PLN #dedimulyadi #KDM #hak #tianglistrik #hak #sipil #masyarakat #keadilan
