Beransur, Bandung (5/9/2025) — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Kapolda Jabar segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di Bandung apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, demonstrasi adalah hak konstitusional, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan tindakan kriminal.

“Mahasiswa yang murni menyampaikan aspirasi jangan diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Hanya mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, seperti membawa senjata atau narkoba, yang harus diproses hukum,” tegas Dedi dalam dialog bersama mahasiswa, Kamis (4/9).

Permintaan ini muncul setelah LBH Bandung mencatat 147 orang diamankan polisi selama rangkaian aksi 29–31 Agustus di depan Gedung DPRD Jabar. Dari jumlah itu, 37 orang masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, Polda Jabar menyebut telah menetapkan 12 orang tersangka provokasi aksi anarkis. Dalam perkembangan terbaru, polisi juga merilis tambahan 11 tersangka baru terkait ajakan kerusuhan melalui media sosial.

Situasi demonstrasi di Bandung sebelumnya sempat memanas. Polisi menembakkan gas air mata di sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan untuk membubarkan massa. Tindakan ini menuai kritik dari kelompok HAM karena dinilai membahayakan mahasiswa.

Sejumlah mahasiswa yang ditangkap kini mulai dibebaskan. Salah satunya Zyhran, mahasiswa Unisba, keluar dari tahanan setelah mendapat pendampingan hukum. Meski begitu, puluhan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Dedi menegaskan, aspirasi mahasiswa harus dihormati. “Unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Aparat sebaiknya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku kriminal, bukan aktivis yang berjuang menyuarakan kepentingan publik,” ujarnya.

Dengan pernyataan ini, publik menunggu langkah Kapolda Jabar dalam merespons seruan gubernur. Harapannya, penanganan aksi tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *