Beransur, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD resmi menetapkan dana hibah Rp100 juta setiap per RW akan laksanakan pada bulan Oktober 2025.
Hal tersebut ditetapkan seusai kedua pihak resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 Kota BEKASI.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi RW untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Syarat tersebut, yakni setiap RW wajib menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan dan pengolahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah tersebut berlaku untuk semua RW sekota Bekasi, baik pemukiman perumahan maupun pemukiman kampung. Dan ada syaratnya, RW wajib melakukan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Selasa (2/9).
program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, dengan disiplin warga dari pemilihan sampah. Dan masyarakat pun akan terbangun kedisiplinan lingkungan.
Sementara, minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP).
Hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Selain itu, insentif untuk ketua RT dan ketua RW juga akan naik. Mulai 2025, insentif RT akan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan RW dari Rp750 ribu akan naik menjadi Rp1,25 juta. (dpr)
#beransur #hibah #dana #rt #rw #100juta #jagawarga #jagalingkungan #triadhianto #bekasi
