Beransur, Bekasi 26 September 2025 – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, akhirnya angkat bicara terkait dengan dugaan kasus korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang mencapai Rp 2,6 miliar. Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat wajib mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan adanya permasalahan ini, karena kita hidup di negara hukum, maka semuanya harus mengikuti proses hukum yang ada. Tidak ada pengecualian,” tegas Ade Kuswara Kunang.
Mantan Kades dan Perangkat Desa Sumberjaya Ditahan, Rugikan Negara Rp2,6 Miliar
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi benar-benar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut agar terang benderang siapa saja yang terlibat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran penting sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan seluruh aparatur pemerintah desa agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
“Dana desa bukanlah untuk kepentingan pribadi. Anggaran itu harus dimanfaatkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ade Kuswara Kunang juga menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menegaskan, tugas utama BPD adalah membahas serta menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, serta mengevaluasi laporan keuangan.
“BPD harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, sehingga tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan anggaran desa,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya ini kini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan mendukung penuh upaya hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga.
#beransur #kabbekasi #desa #sumberjaya #masyarakat #dana #korupsi #proses #hukum
