Beransur, Jakarta, 16 Januari 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika internasional yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape. Dalam operasi penggerebekan di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia beserta ribuan kartrid siap edar.

​Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama satu pekan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

​Aksi petugas bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuntutan sejak para pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 15 Januari 2026.

​”Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang membawa koper dan ransel. Kami ikuti dari bandara hingga ke sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ternyata di sana sudah ada rekan mereka yang menunggu,” ujar Aldrin saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Jumat (16/1/2026).

​Dari hasil penggeledahan di kamar apartemen yang telah ditempati pelaku sejak 13 Januari tersebut, petugas menemukan ribuan komponen pendukung peredaran narkoba cair, di antaranya:

​3.000 unit kartrid vape yang dikemas dalam enam bungkus plastik.

​3.000 tutup kartrid yang siap dirakit.

​Botol kaca berukuran besar berisi cairan yang mengandung Etomidate.

​Aldrin menegaskan bahwa Etomidate telah resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

​Sindikat ini diduga menyasar kalangan muda di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan perhitungan BNN, nilai ekonomi dari barang bukti tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp18 miliar.

​”Satu kartrid vape ini rencananya dijual dengan harga kisaran Rp4 juta hingga Rp6 juta. Jika dikalikan 3.000 unit, maka omzetnya mencapai Rp18 miliar,” jelas Aldrin.

​Setiap kartrid rencananya akan diisi dengan 1,5–2 mililiter cairan Etomidate. Mengingat satu kartrid dapat digunakan oleh 3 hingga 5 orang, BNN memperkirakan operasi ini mampu merusak setidaknya 15.000 orang generasi muda jika barang tersebut sempat beredar. Beruntung, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut berhasil disita sebelum didistribusikan.

​Kedua pelaku yang mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang atasan berinisial A (WNA) kini terancam hukuman maksimal. BNN menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 jo Pasal 132 ayat (1). Subsider Pasal 60 ayat (2) huruf b KUHP.

​”Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Aldrin.

​Saat ini, BNN masih terus melakukan pendalaman untuk memburu otak intelektual berinisial A dan menelusuri jaringan luas yang terlibat dalam penyelundupan narkotika modus baru ini.

#beransurmedia #narkoba #vape #narkotika #BadanNarkotikaNasional #BNN #sudirman #jakartaselatan #bea #cukai #AldrinHutabarat beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *