Beransur, Jakarta, 12 Maret 2026 – Gelombang protes buruh kembali pecah di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak kurang lebih 200 buruh PT Amos Indah Indonesia melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (12/3/2026). Aksi ini dipicu oleh polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta ketidakpastian status pekerjaan yang telah berlarut-larut tanpa titik terang.
Ketua Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) sekaligus pekerja PT Amos Indah Indonesia, Lindah, mengungkapkan bahwa konflik ini bukanlah barang baru. Perselisihan antara pekerja dan manajemen telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, terutama terkait kepatuhan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sejak 2017.
Dalam PKB tersebut, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengangkat pekerja kontrak menjadi karyawan tetap setelah masa kerja tertentu. Namun, sejak tahun 2022, proses pengangkatan tersebut dihentikan secara sepihak.
”Teman-teman ini terus dilanjut kontrak pendek. Sebulan, sebulan, sebulan, bahkan sekarang itu ada yang sampai cuma tiga hari,” ujar Lindah saat ditemui di lokasi aksi.
Perselisihan ini sebenarnya telah menempuh jalur hukum. Lindah menyebutkan bahwa serikat buruh sempat memenangkan putusan pengadilan pada akhir 2024 terkait status kepegawaian mereka. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum menjalankan putusan tersebut dengan dalih perkara masih dalam tahap kasasi.
Konflik kembali memanas menjelang Lebaran. Lindah mengungkapkan pihak perusahaan meminta para pekerja menandatangani surat pengunduran diri.
“Pihak perusahaan bilang karena nggak ada yang mau mengundurkan diri, bahkan saya juga nggak mau mengundurkan diri, akhirnya dicobalah untuk THR itu tidak akan diberikan. Upah sisa bulanannya tidak akan diberikan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, perusahaan menyampaikan tidak ada kepastian para pekerja akan kembali bekerja setelah libur Lebaran apabila mereka tidak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
“Maka THR, upah, tidak akan diberikan jika karyawan tidak menandatangani (surat) pengunduran diri,” ungkap Linda
Tak hanya itu, perusahaan juga tidak memberikan jaminan apakah para pekerja bisa kembali bekerja setelah libur Lebaran jika tidak menandatangani surat tersebut. Akibat tekanan ini, diperkirakan lebih dari 100 buruh terpaksa mengundurkan diri karena desakan ekonomi.
Para buruh yang bertahan menyatakan akan terus melakukan aksi mogok kerja hingga Selasa (17/3/2026). Berikut adalah poin utama tuntutan mereka. Menuntut perusahaan menjalankan komitmen pengangkatan karyawan tetap sesuai PKB. Mengingat sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Meminta sisa upah bulanan segera dibayarkan tanpa paksaan pengunduran diri.
“Berikan kami itu kepastian kerja dulu deh,” jelasnya.
Lindah menekankan bahwa mayoritas pekerja di pabrik tersebut adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Ketidakpastian ini menciptakan beban psikologis dan finansial yang berat.
“Bagaimana dengan kelanjutan hidupnya? Jangankan untuk lebaran, ya kan. Ketika tidak ada kepastian kerja pun itu juga menjadi beban. Bagaimana bayar kontrakan, bayar sekolah, terus makan hari-hari untuk keluarganya, kan gitu,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dilaporkan tengah melakukan mediasi antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan.
Langkah ini diambil untuk mencari jalan keluar serta mencegah situasi di Kawasan Berikat Nusantara semakin tidak kondusif.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban pokok pembayaran hak pekerja tersebut.
#beransurmedia #THR #perempuan #PTAmosIndahIndonesia #KawasanBerikatNusantara #KBN #Cilincing #JakartaUtara #FederasiSerikatBuruhPersatuanIndonesia #FSBPI #DinasTenagaKerja #Disnaker #jakarta beransur.com
