Beransur, Bekasi, 28 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya (obaya) yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Dalam operasi yang digelar sepanjang Januari 2026 tersebut, polisi mengamankan belasan ribu butir obat keras dan menetapkan belasan tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan di 13 titik lokasi berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan. Polisi juga meringkus 17 tersangka dari lima wilayah kecamatan di Bekasi: Bekasi Utara ada 4 tersangka, Jatiasih ada 4 tersangka, Bekasi Timur ada 3 tersangka, Pondok Gede ada 3 tersangka, Medan Satria ada 3 tersangka.
“Kita juga menyampaikan berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang ada di Kota Bekasi. Di sini selama bulan Januari secara total kami mengamankan ada dari 13 tempat. Secara keseluruhan obat keras yang diamankan sebanyak 12.649 butir,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026), Kombes Kusumo menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus kamuflase untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Umumnya, penjual akan menyembunyikan obat-obatan berbahaya dan baru mengeluarkannya saat ada pembeli.
Para pengedar biasanya menyewa ruko atau kios secara bulanan dan berpura-pura membuka usaha legal seperti: Konter handphone, Toko kelontong/sembako, Warung kelontong lainnya.
“Modus-modus yang dipakai mereka rata-rata ini adalah mengontrak warung ataupun toko ini secara bulanan. Ya, kadang bisa konter handphone, kemudian juga toko kelontong, dan lain sebagainya. Jadi barang-barang ini disembunyikan, tidak terpampang di sananya. Tetapi kalau misalnya ini biasa sudah sama-sama tahu mereka membeli kemudian baru dikeluarkan,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memutus rantai pasokan (supplier) utama dari obat-obatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, ke-17 tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Mereka dijerat dengan: Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal senilai Rp 5 miliar
#beransurmedia #polresmetrobekasikota #polres #obatterlarang #obatkeras #obatilegal #Tramadol #kotabekasi #bekasi beransur.com
