Beransur, Bekasi, 6 Febuari 2026 – Bank Indonesia (BI) secara resmi melakukan penelusuran terkait temuan tumpukan cacahan uang Rupiah yang berserakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil setelah sebuah video yang memperlihatkan potongan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 viral di media sosial dan memicu spekulasi publik.

​Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan asal-usul limbah kertas tersebut.

​”Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).

​Ramdan menegaskan bahwa BI memiliki prosedur ketat dalam pengelolaan uang. Bank Indonesia selalu memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki wewenang penuh untuk memusnahkan uang yang tidak layak edar (lusuh, cacat, atau rusak).

​”Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain sehingga tidak lagi menyerupai uang rupiah,” tegasnya.

​Ia juga menambahkan bahwa sisa pemusnahan (racik uang kertas) seharusnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah, bukan di lahan liar.

“Bank Indonesia selalu memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ramdan.

​Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun Instagram @sahabatpedulilingkungan pada Rabu (28/1/2026). Dalam video tersebut, tampak potongan-potongan kertas yang sangat menyerupai uang asli berserakan di antara tumpukan sampah, sehingga warga mempertanyakan apakah itu merupakan uang asli yang dihancurkan atau uang palsu.

Pemilik lahan TPS liar tersebut, Haji Santo (65), mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan cacahan uang kertas di lokasi itu telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir.

“Jadi sejak enam bulan itu ada buangan sampah pecahan uang itu, tapi enggak setiap hari. Cuma sewaktu-waktu saja,” ujar Santo

Santo mengaku menggunakan limbah tersebut sebagai material pengurukan tanah agar lahan menjadi keras. Santo mendapatkan pasokan tersebut dari seorang pengusaha limbah bernama Kentus.

​”Saya taunya sebatas pengurukan. Kebetulan Pak Kentus main di limbah. Kalau saya yang penting tanah bisa keras, jadi ya diuruk saja di tempat saya,” kata Santo.

​Hingga saat ini, BI masih mendalami mengapa limbah hasil pemusnahan tersebut bisa berakhir di TPS liar dan digunakan sebagai bahan urukan oleh warga. Secara prosedural, proses pemusnahan dilakukan di kantor Bank Indonesia dengan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh uang yang ditarik dari peredaran benar-benar hancur dan tidak disalahgunakan.

​Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi lanjutan untuk meredam kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan dan tata kelola uang negara di wilayah Bekasi.

#beransurmedia #uang #limbahuang #limbah #rusak #cacat #taklayaredar #kabupatenbeksi #bekasi #cikarang beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *