Beransur, Bekasi 21 Oktober 2025 – Penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Kaliulu yang merupakan bagian dari saluran sekunder Sukatani, khususnya di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Area yang terdampak mencakup tiga desa, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya.

Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bekerja sama dengan aparat terkait. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar 515 bangunan liar semipermanen yang dinilai melanggar tata ruang dan berpotensi menghambat aliran air Kaliulu.

“Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman dan berfungsi sesuai peruntukan lahan.” Ujar Surya Wijaya Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

​Dalam pantauan di lokasi, sebuah alat berat berupa ekskavator dikerahkan untuk merobohkan struktur bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu, seng, dan material ringan lainnya. Tampak pula sejumlah petugas dan warga berkumpul menyaksikan proses pembongkaran. Puing-puing bangunan berserakan di tanah, menandakan cepatnya proses penertiban.

Penertiban ini menuai beragam tanggapan dari warga setempat, khususnya mereka yang terdampak langsung.

“Sedih banget, Pak. Ini satu-satunya tempat kami tinggal. Tapi mau bagaimana lagi, katanya tanah negara,” ujar Siti Marhamah (42), warga Desa Karangraharja.

“Tolong, Pak, jangan dibongkar dulu. Kami belum tahu mau pindah ke mana,” teriakan dari warga lainnya saat pembongkaran.

Sementara sebagian warga lainnya menangis melihat tempat tinggal mereka diratakan.

Selain memastikan penertiban berjalan tertib dan lancar, pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah lanjutan untuk penataan kawasan tersebut. Rencana ke depan mencakup normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah bantaran sungai.

“Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan,” kata Surya wijaya

Surya mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai maupun saluran irigasi dan berharap warga dapat memahami bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum serta program pembangunan daerah.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan,” kata Surya wijaya.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan lingkungan Kaliulu yang lebih tertata, bersih, dan fungsional sesuai peruntukannya.

#beransur #penertiban #masyarakat #kaliulu #sungai #kali #cikarangutara #cikarang #Karangasih #Karangraharja #Waluya #lingkungan #bersih #nyaman #bangunan #liar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *