Beransur, Cikarang Utara Kab.Bekasi – Upaya penataan kawasan perdagangan di Kabupaten Bekasi kembali digencarkan melalui kegiatan pembongkaran bangunan lama Pasar Cikarang yang berlokasi di depan Ramayana, Cikarang Utara, pada Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh UPTD Pasar Wilayah IV dan merupakan bagian integral dari program penataan ruang kota serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini memadati bahu jalan di sekitar lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Langkah tegas ini bertujuan utama untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan layak, baik bagi para pelaku usaha maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan padat tersebut.
Proses pelaksanaan pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk memastikan kegiatan ekonomi lokal tidak terganggu secara masif
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab)
Kepala UPTD Pasar Wilayah IV, Hasyim Adnan, menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari program relokasi PKL yang sebelumnya menempati bahu jalan sekitar SGC.
Tujuan Utama: “Kami melakukan pembongkaran ini sebagai bagian dari program relokasi PKL yang selama ini menempati bahu jalan di sekitar SGC. Tujuannya agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas,” ujar Hasyim Adnan (dikutip dari sumber).
Jaminan Fasilitas Baru: Pihaknya menjamin bahwa para pedagang yang terdampak telah disosialisasikan dan diarahkan untuk menempati area baru yang disiapkan oleh pemerintah daerah. “Kami pastikan tidak ada yang dirugikan, karena tempat baru yang disiapkan akan jauh lebih nyaman dan tertib,” tambahnya.
Strategi Jangka Panjang: Penataan ini juga merupakan langkah strategis Pemkab Bekasi untuk mengembalikan fungsi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi masyarakat sekaligus memperbaiki estetika kota Cikarang yang selama ini terkesan semrawut, terutama akibat pasar tumpah.
Tanggapan Pedagang Terdampak
Secara umum, tanggapan dari pedagang terbagi. Meskipun sosialisasi telah dilakukan dan lokasi baru dijanjikan lebih nyaman, masih ada pedagang yang mengungkapkan kekhawatiran dan keberatan, terutama PKL yang terdampak penertiban di area SGC.
Keberatan Terhadap Batasan Waktu: Beberapa pedagang di pasar tumpah SGC sebelumnya sempat menyatakan keberatan terhadap pembatasan jam berjualan (hanya diizinkan pukul 22.00-05.00 WIB) karena merasa jam tersebut adalah puncak aktivitas jual beli.
Harapan Relokasi: Pedagang yang kooperatif berharap agar tempat relokasi yang disediakan oleh pemerintah dapat segera difungsikan dengan fasilitas yang memadai. Mereka menuntut solusi yang tidak hanya membatasi, tetapi juga memberikan lokasi baru yang layak dan strategis agar pendapatan tidak berkurang drastis.
Permintaan Kejelasan: Ada pula pedagang yang menuntut kejelasan terkait lokasi permanen dan status lahan dagang di tempat yang baru, untuk menghindari kerugian di masa depan.
Tanggapan Warga dan Tokoh Masyarakat
Penertiban dan penataan kawasan Pasar Cikarang dan PKL di sekitar SGC mendapat dukungan positif dari sebagian besar warga dan tokoh masyarakat.
Dukungan Ketertiban: Masyarakat menyambut baik upaya Pemkab Bekasi karena kawasan SGC dikenal sering mengalami kemacetan parah dan terlihat semrawut akibat keberadaan pasar tumpah di bahu jalan. Tokoh masyarakat Cikarang juga menyatakan dukungannya terhadap penertiban pasar tumpah SGC sebagai bagian dari peningkatan kenyamanan pengguna jalan.
Desakan Revitalisasi: Di sisi lain, beberapa pihak, termasuk DPRD Kabupaten Bekasi, mendesak Pemkab untuk segera menyelesaikan program revitalisasi Pasar Cikarang yang sudah lama terbengkalai. Warga berharap agar pasar rakyat dapat kembali menjadi pusat ekonomi yang terorganisasi dan bersih.
Sorotan pada Konsistensi: Beberapa warga juga berharap Pemkab Bekasi tidak “tebang pilih” dalam penertiban dan konsisten dalam menjalankan program penataan ruang, agar wajah kota Cikarang dapat terlihat lebih bersih, rapi, dan mencerminkan aktivitas ekonomi yang terorganisasi dengan baik.
Imbauan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau kepada pedagang yang belum menempati lokasi baru untuk segera melakukan pemindahan sesuai arahan. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga kenyamanan bersama sekaligus mendukung keberhasilan program penataan kawasan perdagangan di wilayah Bekasi dan memulihkan fungsi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi yang rapi dan terorganisir.
#beransur #rakyat #pasar #kabbekasi #kabupatenbekasi #bekasi #SGC #
