Beransur, Jakarta, 13 Maret 2026 – Tabir gelap peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terkuak. Buronan kasus narkoba kelas kakap, Abdul Hamid alias Boy, memberikan pengakuan mengejutkan mengenai keterlibatan oknum aparat dalam melancarkan bisnis haramnya. Boy mengaku telah menyetorkan uang pelicin total senilai Rp 1,6 miliar kepada eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Pengakuan tersebut disampaikan Boy saat menjalani pemeriksaan awal oleh tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, setelah dirinya berhasil diringkus di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang samping rumah di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa aliran dana haram tersebut dilakukan secara bertahap. Berdasarkan keterangan tersangka, uang sebesar Rp 1,6 miliar itu disetorkan dalam lima kali tahapan selama periode Mei hingga September 2025.

“Tim gabungan bergeser ke lokasi dan berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy di gudang samping rumah tersebut,” kata Eko dalam keterangannya dikutip Jumat (13/3/2026).

​Setoran pertama sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Setoran kedua Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam, 

“A. Hamid alias Boy bertemu dengan AKP Malaungi di Lamboade Gym dan menaruh uang di mobil AKP Malaungi,” ujar Eko.

Kemudian, setoran ketiga Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Setoran keempat Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan Boy di belakang mess AKP Malaungi.

“Setoran kelima Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung ke AKP Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah,” ungkap Eko. 

​Dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026), Brigjen Pol Eko menjelaskan bahwa motif di balik setoran fantastis tersebut adalah untuk mendapatkan “perlindungan” atau jaminan keamanan.

​”Boy menyetor uang tersebut agar peredaran sabu yang dikendalikannya di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, dapat berjalan mulus tanpa gangguan dari pihak kepolisian,” ujar Eko.

​Istilah “Uang 86” yang digunakan dalam kasus ini merujuk pada kode kesepakatan atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum demi mengamankan aktivitas ilegal tersangka.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan perwira menengah di satuan pemberantasan narkoba. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap dana yang telah disetorkan.

​Penangkapan Boy di Pontianak diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas serta membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang bermain dengan bandar narkoba.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan status daftar pencariang orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima, 31 Desember 1977 itu disebut pernah menyetorkan uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp1,8 miliar.

Malaungi menyerahkan uang itu ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Total Didik menerima uang haram dari bandar narkoba senilai Rp2,8 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, fakta ini diketahui dari keterangan Malaungi. Malaungi mengakui menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.

“Dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK, yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun, jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

#beransurmedia #AKBP #BrigjenEkoHadiSantoso #NTB #narkoba #narkotika #bimakota #boy #hamid #DidikPutraKuncoro beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *