Beransur, Jakarta, 5 Febuari 2026 – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi bunuh diri yang melibatkan seorang pelajar kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa memilukan ini menjadi alarm keras bagi penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia.

​Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/2/2026), Arifah Fauzi menegaskan bahwa implementasi program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tidak boleh hanya berhenti sebagai tumpukan dokumen regulasi di atas meja birokrasi.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melaui implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) harus berjalan konsisten hingga tingkat keluarga dan komunitas,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026)

​Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Aksi Nyata Arifah menekankan bahwa kebijakan KLA harus memiliki dampak yang dirasakan langsung oleh anak-anak di akar rumput. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata dalam menjamin hak dasar setiap anak.

​”Negara tidak boleh absen dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kebijakan KLA tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak,” tegas Arifah.

​Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab melindungi anak adalah tugas kolektif yang melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari lingkup terkecil. ​Keluarga adalah Sebagai benteng pertahanan utama. Begitu juga dari ​sekolah kita berikan ruang tumbuh kembang formal. Dan di ​Masyarakat & Negara: Sebagai penyedia ekosistem yang suportif.

“Setiap anak adalah amanah. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kita harus hadir bersama menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak,” ucapnya.

​​Salah satu poin krusial yang disoroti Menteri Arifah adalah kerentanan anak laki-laki yang sering kali luput dari perhatian publik akibat konstruksi sosial. Budaya yang menuntut anak laki-laki untuk selalu kuat membuat mereka sulit mengekspresikan emosi atau meminta bantuan saat mengalami tekanan mental.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) sepanjang tahun 2025 Tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan (fisik, psikis, maupun seksual).Banyak korban memilih diam karena adanya stigma sosial dan rasa takut.

​”Peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan,” ujarnya.

​Menutup pernyataannya, Arifah mengajak seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan di mana anak-anak merasa aman untuk berbicara. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada anak yang merasa berjuang sendirian dalam menghadapi kesulitan hidup.

“Data SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut. Kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban tanpa membedakan jenis kelamin, anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan. Tidak ada anak yang seharusnya merasa sendirian dalam menghadapi kesulitan,” lanjutnya.

​Sistem perlindungan yang konsisten hingga tingkat komunitas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.

#beransurmedia #bunuhdiri #laki-laki #konsultasi #SIMFONO-PPA #Kabupaten/KotaLayakAnak #KLA #ArifahFauzi beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *