Beransur, Jakarta, 18 Februari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap advokat Marcella Santoso dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2). Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa. Selain hukuman badan, Marcella juga menghadapi sanksi finansial harus membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tidak dibayar,Marcella wajib menggantinya dengan kurungan pidana selama 150 hari. Tak hanya itu saja, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.

Tak hanya sanksi pidana dan denda, Jaksa juga melayangkan tuntutan administratif yang tegas, yakni meminta agar Marcella diberhentikan secara tidak hormat dari profesinya sebagai advokat.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.

Jaksa menyakini Marcella bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat,” ujar jaksa.

​Kasus ini bermula dari upaya hukum yang melibatkan tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Marcella, bersama dua rekan advokat lainnya dan perwakilan korporasi, didakwa menyuap hakim dengan nilai fantastis guna mengamankan vonis bebas.

​”Terdakwa diduga menyuap hakim sebesar USD 2,5 juta atau setara Rp40 miliar agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO,” ujar Jaksa dalam persidangan.

​Selain skandal suap, jaksa membeberkan aliran dana gelap yang dikelola oleh Marcella. Total pencucian uang yang dilakukan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

​Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp24,5 miliar diidentifikasi sebagai fee atau upah atas perannya dalam mengatur “vonis lepas” bagi para klien korporasinya. Praktik ini dinilai sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.

​Kasus yang menjerat Marcella Santoso ini menjadi pengingat keras bahwa praktik suap dan pencucian uang masih menjadi ancaman serius bagi sistem hukum nasional. Keterlibatan oknum advokat dalam mengatur putusan pengadilan mencoreng marwah profesi hukum yang seharusnya menjadi pilar keadilan.

​Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

#beransurmedia #advokat #MarcellaSantoso #JaksaPenuntutUmum #JPU #CrudePalmOil #CPO #ekspor #pidana #kasussuap #pencucianuang beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *