Beransur, Jakarta, 29 Januari 2026 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru dalam penghindaran pajak dan tindak pidana pencucian uang di sektor tekstil. Berdasarkan temuan terbaru mencatat sepanjang 2025 menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan dan 1 informasi terkait sektor fiskal. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan tidak menggunakan rekening perusahaan untuk transaksi bisnis, melainkan meminjam rekening pribadi dan rekening karyawan untuk menampung dana hasil penjualan ilegal.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026)
Meskipun PPATK belum merinci identitas pihak-pihak yang terlibat, kolaborasi antara lembaga intelijen keuangan ini dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbukti membuahkan hasil signifikan. Sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025, kerja sama lintas lembaga ini berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempersempit ruang gerak pelaku ekonomi bayangan (shadow economy).
“Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” kata PPATK.
Di luar itu, PPATK mencatat masih banyak berbagai kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memiliki dampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memastikan terus berpartisipasi bersama para pemangku kepentingan untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
“Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain,” ungkap PPATK.
Temuan ini mempertegas pentingnya transparansi perbankan dan pengawasan ketat terhadap penggunaan rekening asisten atau karyawan yang seringkali disalahgunakan oleh pemilik modal untuk menghindari kewajiban pajak.
#beransurmedia #temuan #rekening #PPATK #PusatPelaporandanAnalisisTransaksiKeuangan #PendanaanProliferasiSenjataPemusnahMassal #PPSPM #TindakPidanaPendanaanTerorisme #TPPT #pajak #transparasi beransur.com
