Beransur, Bekasi, 23 Juli 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Majelis Komisi untuk melakukan penilaian menyeluruh atas dugaan keterlambatan pemberitahuan dalam transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SC) Pte. Ltd.

Sidang yang digelar hari ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU. Dalam LDP tersebut, TikTok diduga telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU selama 88 hari kerja.

Keterlambatan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi yang diatur dalam peraturan persaingan usaha di Indonesia. “Keterlambatan penyampaian notifikasi selama 88 hari kerja menjadi sorotan dalam LDP yang dibacakan pada sidang hari ini,” jelas KPPU dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok. Transaksi ini menjadikan TikTok sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 75,01% di PT Tokopedia, yang menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian atas perusahaan tersebut.

Dengan perubahan tersebut, struktur kepemilikan saham Tokopedia kini terdiri atas 75,01% saham yang dimiliki oleh TikTok Nusantara (SC) Pte. Ltd., dan 24,99% saham yang dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

KPPU akan terus mendalami perkara ini dalam sidang-sidang selanjutnya guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan persaingan usaha dan menjaga iklim bisnis yang sehat dan adil di Indonesia.

#beransur #gojek #KPPU #tiktok #tokopedia #nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *