Beransur, Kab Bekasi, 11 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi resmi terkait polemik peletakan batu pertama pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya di area tanah Fasum yang berada di sekitar Masjid Raya Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.

Masyarakat yang menolak menyampaikan kekhawatiran bahwa pembangunan kantor kelurahan bisa berdampak pada fungsi keagamaan masjid, serta adanya ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang dikenal sebagai tanah Fasum, yang luasnya diperkirakan sekitar 5.200 meter persegi. Dari luasan tersebut, sekitar 2.000 meter persegi telah digunakan untuk Masjid Raya Jatimulya, sementara sisanya masih diperdebatkan status hukumnya.
Menanggapi hal ini, Camat Tambun Selatan menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi status hukum lahan tersebut. “Kita ini negara hukum, jadi harus kita lihat dulu bagaimana status aset lahan itu. Apakah tanah milik yayasan, tanah wakaf, tanah pribadi, atau milik negara. Kita akan buka data pembukuan asetnya,” ujar Camat Tambun Selatan.
Beliau juga menegaskan bahwa pendirian lembaga seperti yayasan di atas tanah negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan hal ini akan menjadi bagian dari kajian tim hukum pemerintah daerah.
Sementara itu, sebagian warga Jatimulya, yang tinggal di wilayah sekitaran Jalan Lagoon (seberang Tol), menyuarakan dukungan atas pembangunan kantor kelurahan jatimulya di lokasi tersebut. Mereka menilai lokasi tersebut lebih strategis dan berada di tengah-tengah wilayah Jatimulya, dibandingkan jika dibangun di dekat Perumahan Pondok Timur Indah yang dianggap terlalu jauh dari jangkauan sebagian warga.
Menyikapi dinamika ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan menunda sementara proses pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya hingga proses audit dan verifikasi hukum atas kepemilikan tanah Fasum rampung. Pemerintah juga akan membentuk tim yang melibatkan unsur kejaksaan, pertanahan, serta pihak terkait untuk memastikan bahwa semua proses pembangunan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Pemerintah daerah sangat menghormati aspirasi warga serta tokoh masyarakat dan pengurus masjid. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menunggu hasil audit resmi terkait status tanah ini. Tidak ada pihak yang dirugikan. Semua keputusan akan diambil berdasarkan hukum dan kepentingan bersama,” tutup pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.
#beransur #jatimulya #bekasitimur #kabbekasi #bekasi #tambunselatan #masjid #lahan #pasung #pemda
#sosialisasi
