Beransur, ​Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD). Teranyar, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan dalam pengusutan perkara yang melibatkan lingkungan Pemkot Madiun.

​”Terkait dengan perkara Madiun, bahwa dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, gratifikasi dan TPPU, hari ini penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Dinas Kesehatan Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
​
​Dalam penggeledahan di kantor Dinkes Kota Madiun tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi dokumen resmi, alat elektronik, hingga sejumlah uang tunai.

​”Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” tutur Budi.
​Meski demikian, KPK belum membeberkan nominal pasti dari uang tunai yang disita dari lokasi. Budi menjelaskan bahwa proses penghitungan dan penggeledahan di lapangan masih berlangsung.

​”Untuk jumlahnya nanti kami akan update karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan pada kegiatan penggeledahan hari ini,” lanjutnya.
​
​Penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan ini menambah daftar panjang kantor dinas di Pemkot Madiun yang sasar oleh penyidik. Pada Kamis (1/10/2026), KPK juga telah menggeledah dua lokasi lain, yakni Kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

​Dari penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang menguatkan indikasi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

​Perkara TPPU ini sendiri merupakan pengusutan kasus baru hasil pengembangan penyidikan atas tindak pidana korupsi sebelumnya. KPK mengonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk pengusutan TPPU ini sejak Rabu (23/9/2026), sehingga hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru secara resmi.

​Sebelumnya, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi telah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan telah membacakan tuntutan terhadap Maidi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9/2026).

​Dalam tuntutannya, JPU meyakini Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menuntut Maidi dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan, denda Rp 205 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790 (Rp 8 miliar).

#beransurmedia #KomisiPemberantasanKorupsi #KPK t#indakpidanapencucianuang #TPPU #kasuskorupsi #Maidi #MD #penggeledahan #kantorDinasKesehatan #Dinkes #KotaMadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *