Beransur, Bekasi – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dokumen pada Kamis (17/9/2026).

Langkah hukum ini dilakukan guna mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pengelolaan keuangan serta pembagian dividen PD Migas Kota Bekasi. Pemeriksaan mendalam berfokus pada seluruh data dan catatan laporan keuangan yang tersimpan di Bapenda sejak periode 2009 hingga 2025.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Pihaknya bersikap kooperatif dan memastikan seluruh berkas yang dibutuhkan penyidik telah diserahkan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026), atau tiga hari sebelum penyidik Kejagung mendatangi Kantor Bapenda Kota Bekasi.

“Saya hari Senin kemarin juga diperiksa. Sebenarnya kontennya sama, apa saja data yang terkait dengan PT Migas. Pertanyaannya seputar itu sama dengan yang hari ini,” kata Solikhin kepada awak media di Kantor Bapenda Kota Bekasi, Kamis.

Menurut Solikhin, materi pemeriksaan berkaitan dengan data PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi atau PT Migas, terutama data bagi hasil keuangan dan dividen.

Data yang diminta berkaitan dengan pendapatan daerah dari PT Migas, termasuk bagi hasil keuangan atau dividen yang diterima Pemerintah Kota Bekasi.

“Spesifik terkait Migas. Jadi kami sampaikan semua yang kami punya, termasuk virtual kita sampaikan juga,” kata Solikhin.

Kedatangan penyidik Kejagung ke kantornya karena Bapenda memiliki data tersebut lantaran menangani pendapatan daerah, termasuk pendapatan yang berasal dari PT Migas.

“Karena kalau memang Bapenda ini kan semua pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah yang dipisahkan, dalam hal ini PT Migas,” ujarnya.

Solikhin mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan hari ini, penyidik Kejagung mendatangi empat ruangan di lingkungan Kantor Bapenda Kota Bekasi. Keempatnya yakni ruang Kepala Bapenda, ruang sekretariat bagian umum, ruang pengendalian atau pengawasan sistem, serta ruang arsip.

Penyidik kemudian meminta sejumlah dokumen dan data PT Migas. Data yang diberikan mencakup periode 2009 hingga 2025, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun data yang tersimpan dalam sistem Bapenda.

“Seluruh dokumen yang diminta, baik dalam bentuk digital maupun fisik, telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Agung,” ujar M. Solikhin.

Penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk mendalami dokumen-dokumen yang telah disita oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain Bapenda, penyidik Kejagung mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

Pemeriksaan di Kantor Bapenda Kota Bekasi selesai sekitar pukul 19:00 WIB. Sementara itu, pemeriksaan di Kantor PT Migas yang berada di Kecamatan Bekasi Utara, tepatnya di kawasan Summarecon, masih berlangsung hingga pukul 21:00 WIB.

#beransurmedia #Jampidsus #JaksaAgungMudaTindakPidanaKhusus #KejaksaanAgung #PDMigasKotaBekasi #KecamatanBekasiUtara #kawasanSummarecon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *