Beransur, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai tindak pidana judi online (judol) seharusnya dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, perputaran uang yang sangat masif dalam aktivitas perjudian digital menjadi alasan kuat mengapa pidana ini harus ditindak tegas hingga ke akar-akarnya.
”Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” tegas Mahfud dalam siaran Podcast Terus Terang di kanal YouTube @Mahfud MD Official, Jumat (11/9/2026).
Mahfud menekankan bahwa penanganan judi online selama ini kerap tidak tuntas karena penegakan hukum hanya menyasar para pelaku di lapangan, sementara para bandar dan operator utama sering kali lolos dari jerat hukum. Dengan memasukkan judi online ke dalam RUU Perampasan Aset, negara dinilai akan memiliki instrumen hukum yang jauh lebih kuat untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan para dalang di balik bisnis haram tersebut.
”Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujarnya.
Selain menyoroti substansi pasal, Mahfud juga mengkritik proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah berjalan di DPR RI. Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka diri kepada publik serta secara berkala mengunggah perkembangan draf RUU tersebut agar masyarakat dapat mengawal pembahasannya.
”Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah. Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” cetusnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi hingga perincian pasal serta pelibatan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merupakan kunci penting agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil.
”Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” tambah Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai Perampasan Aset. Ke-13 jenis tindak pidana tersebut adalah korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia.
Kemudian, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Lalu, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Selanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan, di bidang perbankan, di bidang perasuransian, di bidang pertambangan. Selain itu, pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
#beransurmedia #MenkoPolhukam #MahfudMD #judionline #judol #RUUPerampasanAset #jerathukum
