Beransur, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe (GH). Gatot yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gatot Heroe terlihat digiring turun oleh penyidik dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung antirasuah tersebut. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Gatot sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.
Tanpa memberikan pernyataan signifikan kepada media, Gatot langsung dikawal menuju dan menaiki mobil tahanan yang telah bersiaga di depan lobi utama Gedung KPK. Penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka menandai babak baru dalam penanganan skandal suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Sebelum penahanan Gatot, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terlebih dahulu dalam lingkaran kasus yang sama.Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah menjalani proses persidangan dan resmi dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Berikut ini vonis mereka:
- John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain itu, ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:
- Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
- Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Penjeratan Gatot Heroe merupakan hasil pengembangan penyidikan atas fakta-fakta hukum dan alat bukti baru yang terungkap selama proses penyidikan serta persidangan para terdakwa sebelumnya.
Pihak KPK akan melakukan penahanan pertama terhadap tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mendalami peran serta aliran dana suap yang melibatkannya.
#beransurmedia #KomisiPemberantasanKorupsi #KPK #PelayananDitjenBeaCukai #Kediri #GatotHeroe #DirektoratJenderalBeadanCukai #DJBC
