Beransur, Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tiga orang kontraktor yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan Bupati Rejang Lebong. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, pada persidangan yang digelar Rabu (19/8/2026).

Ketiga terdakwa yang merupakan pihak ketiga/kontraktor tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rincian Tuntutan dan Putusan Para Terdakwa, ketiga pimpinan perusahaan proyek tersebut dijatuhi hukuman pidana yang sama:

Edi Manggala (Pimpinan CV Manggala Utama): Divonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan pengganti (subsider) selama 60 hari.

Youki Yusdiantoro (Pimpinan CV Alpagger Abadi): Divonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Irsyad Satria Budiman (Pimpinan PT Statika Mitra Sarana): Divonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

Majelis hakim menjelaskan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait sejumlah paket pekerjaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Para kontraktor ini terbukti memberikan gratifikasi berupa barang dan uang tunai (fee) kepada Bupati Rejang Lebong saat itu, Muhammad Fikri Thobari.

Pemberian fee tersebut disalurkan melalui Harri Eko Purnomo selaku mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong serta pihak-pihak terkait lainnya demi mengamankan dan memenangkan proyek pekerjaan. Saat ini, mantan Bupati Rejang Lebong dan mantan Kadis PUPRPKP tersebut juga sedang menjalani proses persidangan secara terpisah.

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Dian Hamisena, menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa telah terbukti di persidangan. Kendati demikian, tim JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami belum menyatakan sikap menerima atau banding karena akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Dian Hamisena usai persidangan.

Sikap berbeda disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Edi Manggala, yakni Redo Frengki dan Arie Kusumah. Pihaknya menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilai hanya mengadopsi secara utuh tuntutan JPU tanpa mempertimbangkan poin-poin yang diajukan dalam nota pembelaan (pledoi).

“Kami sangat menyesalkan putusan hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa KPK RI dan tidak ada sama sekali mempertimbangkan pembelaan klien kami. Tentunya kami akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sebelum menyatakan sikap,” tegas Redo Frengki.

Untuk diketahui, ketiga kontraktor tersebut sebelumnya diamankan oleh tim penindakan KPK dalam OTT yang berlangsung beberapa bulan lalu bersama Bupati dan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

#beransurmedia #PUPRPKP #KabupatenRejangLebong #TindakPidanaKorupsi #Tipikor #PengadilanNegeri #BupatiRejangLebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *