Beransur, Nusa Tenggara Timur – Bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo M 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu. Dampak gempa dahsyat tersebut terus meluas hingga memakan puluhan korban jiwa serta merusak permukiman dan fasilitas umum. Hingga Minggu (16/8/2026) pagi, jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 51 orang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI M Syafii, dalam konferensi pers dan rapat koordinasi penanganan bencana.
“Per pukul 09.00 tadi pagi hari ini, bahwa total korban meninggal dunia ada 51,” ujar M Syafii.
Selain korban jiwa yang ditemukan di berbagai lokasi berbeda, tercatat puluhan warga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. “Untuk yang luka-luka, dan luka berat yang mendapatkan perawatan total 64 warga,” tambah Syafii.
Hingga saat ini, Tim SAR gabungan bersama Basarnas masih terus mengintensifkan pencarian dan evakuasi korban di area terdampak.
Menanggapi besarnya skala dampak bencana, Pemerintah Provinsi NTT resmi menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa penetapan status ini krusial untuk mempercepat penanganan dampak gempa, mempermudah koordinasi antarpihak, serta memobilisasi seluruh sumber daya yang ada.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu (16/8).
Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperkuat langkah penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung proses pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan berbagai dampak lain yang ditimbulkan oleh bencana.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk penanganan tanggap darurat.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penetapan status tanggap darurat ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama dalam mempercepat penanganan bencana dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
Pemprov NTT mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, saling membantu, serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait selama masa tanggap darurat berlangsung.
#beransurmedia #gempabumi #bencanaalam #magnitudo #BPBD #BMKG #TNI-Polri #Basarnas #MSyafii #NusaTenggaraTimur #NTT #AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah #APBD
