Beransur, Lombok Tengah – Kasus temuan ulat dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, memasuki babak baru. Alman Putra, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, kini resmi dilaporkan ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu (4/4/2026).
Laporan ini merupakan aksi balasan dari Baiq Restu Tunggal Kencana, salah satu warga yang sebelumnya sempat dipolisikan oleh Alman dengan tuduhan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Rodi Fatoni, Baiq Restu melayangkan laporan dengan jeratan pasal berlapis dalam KUHP.
”Kami melaporkan balik tentang Pasal 361 tentang laporan palsu. Kemudian Pasal 342 ayat 1 KUHP tentang mengancam nyawa kesehatan, serta Pasal 434 KUHP tentang fitnah,” ujar Rodi Fatoni usai menyerahkan laporan di Polres Lombok Tengah.
Menurut Fatoni, langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa sangat dirugikan secara psikis akibat tuduhan yang tidak berdasar. Terlebih, dampak dari laporan Alman sebelumnya membuat kesehatan anak kliennya terganggu karena harus ikut mendampingi proses pemeriksaan sejak pagi hari.
“Kalau kerugian jelas, klien kami merasa terganggu pikirannya, pisikisnya, yang berimplikasi terhadap kesehatan anaknya yang tentunya tidak bisa ditinggalkan di rumahnya sehingga ikut dari pagi dalam proses pemeriksaan tersebut,” kata Fatoni.
Perseteruan ini bermula saat Baiq Restu dan beberapa warga mengunggah video yang menunjukkan adanya belatung dalam roti menu MBG yang dibagikan oleh pihak SPPG.
Baiq Restu tiba di SPKT Polres Lombok Tengah sekitar pukul 12.00 Wita. Ia didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Tak lama setelah itu, ia bergeser ke ruangan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyelidikan awal Polres Lombok Tengah justru memperkuat bukti warga. Kanit Tipidter Polres Lombok Tengah, Ipda Lalu Ramdan, menyatakan bahwa penyelidikan kasus pencemaran nama baik terhadap warga telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
”Keterangan yang kami peroleh dari enam saksi ini, bahwa betul ternyata menu yang di-upload oleh Jamiatul itu adalah menu SPPG dari SPPG Pak Alman Putra,” kata Ramdan kepada awak media di ruangannya, Kamis (2/4).
Fatoni menilai laporan awal yang dibuat oleh Alman hanya bertujuan untuk menekan masyarakat agar takut melakukan pengawasan terhadap program nasional tersebut.
”Apa yang terjadi di lapangan itu realita. Makanan yang didistribusikan SPPG Desa Ketara memang mengandung belatung. Laporan Saudara Alman itu mengada-ada,” tegas Fatoni.
Ia juga mengingatkan pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) yang justru mengapresiasi masyarakat jika aktif mengawasi program MBG, termasuk dengan cara memviralkannya jika ditemukan ketidaksesuaian demi keamanan konsumsi anak-anak.
Imbas dari kejadian ini, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG yang dipimpin oleh Alman Putra. Tim lapangan BGN mengonfirmasi temuan warga mengenai adanya ulat dalam roti yang disalurkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Alman Putra belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan balik yang dilayangkan oleh warga tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Alman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
warga berharap kejadian ini tidak terulang kembali, warga meminta tolong untuk pengelola MBG untuk selalu memperhatikan kembali makanan yang akan disalurkan kesiswa siswi.
#beransurmedia #MBG #MakanBergiziGratis #SPPG #SatuanPelayananPemenuhanGizi #DesaKetara #KecamatanPujut #LombokTengah #lombok #BGN #LaluRamdan #PolresLombokTengah #BaiqRestu beransur.com
