Beransur, Bogor, 8 Maret 2026 – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Surat tersebut diketahui berasal dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang ditujukan kepada para pengusaha dan donatur di wilayah tersebut.

​Dalam surat dengan kop resmi Pemerintah Kabupaten Bogor itu, tertulis perihal “Proposal Hari Raya”. Isinya meminta bantuan serta perhatian dari pelaku usaha untuk mendukung kebutuhan hari raya bagi pegawai pemerintahan desa dalam bentuk apa pun. Foto surat tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabar.kemang.

Dalam surat tersebut tertulis berkenaan dengan adanya Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pegawai pemerintahan desa memohon bantuan dan perhatiannya kepada para pengusaha atau donatur untuk kebutuhan hari raya dalam bentuk apa pun. Tertulis juga jumlah pegawai desa sebanyak 15 orang dengan 25 anggota Linmas.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, segera memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak desa telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran surat tersebut sejak Sabtu (7/3/2026).

“Saya perintahkan semalam kepada staf untuk (surat edaran) ditarik dan tidak dilanjutkan,” kata Wawan dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/3/2026)

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya Desa Jampang atas kegaduhan akibat adanya surat edaran tersebut.

Pihak Desa Jampang juga memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada aliran dana yang masuk dari proposal yang sempat tersebar tersebut. Hal ini juga menjadi pembelajaran oleh Pemerintah Desa Jampang agar tidak terulang di tahun depan.

“Sama sekali kami (Desa Jampang) belum terima sepeser pun terkait edaran tersebut. Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang cukup sekali ini aja,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi instansi pemerintahan tingkat desa lainnya agar tetap mematuhi aturan terkait penggalangan dana dari pihak swasta guna menjaga integritas pelayanan publik.

#beransurmedia #kades #bogor #DesaJampang #KecamatanKemang #KabupatenBogor #pengusaha #THR #WawanHermawan #suratedaran #dana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *