​Beransur, Jakarta, 7 Maret 2026 – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap selebritas medis, Dokter Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Amira Farahnaz, atau yang akrab dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Perselisihan panjang antara keduanya sebelumnya sudah ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai perdebatan di kalangan warganet.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat. Richard tampak bungkam dan tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

​Ada pemandangan mencolok saat proses penggiringan tersebut. Tangan Richard Lee diduga dalam kondisi diborgol yang ditutupi dengan pakaian. Saat dikonfirmasi mengenai status penahanan tersebut, penyidik yang mendampingi hanya memberikan konfirmasi singkat berupa anggukan kepala.

​Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Amira Farahnaz (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Richard Lee dituduh melakukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen pada produk dan perawatan kecantikan miliknya.

​Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Richard Lee pada 15 Desember 2025. setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

​“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (dokter Richard Lee),” ujar Reonald saat memberikan keterangan kepada media.

Konflik antara Richard Lee dan Dokter Detektif sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Keduanya kerap saling melontarkan kritik terkait produk serta prosedur perawatan kecantikan.

Perbedaan pandangan muncul dalam berbagai konten media sosial, terutama terkait klaim produk kecantikan, metode perawatan kulit, hingga keamanan treatment tertentu. Perdebatan tersebut akhirnya memicu saling lapor ke aparat penegak hukum.

Menariknya, konflik ini tidak hanya berjalan satu arah. Dalam perkara berbeda, Dokter Detektif sebelumnya juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini membuat konflik keduanya berkembang menjadi proses hukum yang berjalan paralel di beberapa kasus.

Para pakar menilai konflik ini menunjukkan pentingnya edukasi publik terkait keamanan produk serta prosedur perawatan kulit. Di Indonesia, produk kosmetik dan perawatan kulit diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lembaga tersebut secara rutin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim produk yang belum teruji secara ilmiah. BPOM juga mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum digunakan.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, belum memberikan tanggapan mendalam atau rilis resmi terkait detail penahanan maupun pasal-pasal spesifik yang menjerat sang dokter spesialis kecantikan tersebut.

Publik pun kini menunggu perkembangan berikutnya dari kasus yang telah menyita perhatian luas di media sosial maupun dunia kecantikan Indonesia. Ke depan, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara yang melibatkan kedua figur publik tersebut.

#beransurmedia #drrichardlee #BPOM #BadanPengawasObatdanMakanan #kosmetik #AmiraFarahnaz #DokterDetektif #Doktif #jakarta #DirektoratReserseKriminalKhusus #Ditreskrimsus #PoldaMetroJaya beransur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *