Beransur, Denpasar, 12 Februari 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Brasil, Yuri Bezerra Da Costa (25), pada Kamis (12/2/2026). Putusan ini tergolong mengejutkan karena lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani, Yuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I dalam jumlah besar.

​”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuri Bezerra Da Costa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 190 hari,” tegas Hakim di ruang sidang PN Denpasar.

​Vonis ini dua tahun lebih tinggi dari pada tuntutan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

​Majelis Hakim menilai perbuatan Yuri telah melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ada beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan hukuman ​terdakwa mengimpor narkotika jenis kokain seberat 3,2 kilogram, jumlah yang dinilai sangat besar dan berbahaya. Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

​Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan hukuman adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan.

​Kasus ini bermula ketika Yuri ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (15/6/2025). Pemuda berusia 25 tahun ini melakukan perjalanan panjang dari Rio De Janeiro menuju Dubai, sebelum akhirnya mendarat di Denpasar menggunakan maskapai Emirates Airlines.

Berdasarkan fakta persidangan, Yuri nekat menjadi kurir lintas negara karena dijanjikan imbalan sebesar Rp 400 juta oleh seorang bandar di negara asalnya, Brasil. Namun, alih-alih mendapatkan uang tersebut, ia justru harus menghadapi masa muda di balik jeruji besi Indonesia.

​Menanggapi vonis yang lebih berat dari tuntutan tersebut, Yuri melalui tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai aturan hukum, terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

“Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Jony.

Barang haram tersebut dibungkus plastik dan berasal dari Rio de Janeiro, Brasil. Pria dengan tinggi dua meter ini terbang menggunakan maskapai Emirates Airlines EK 248. Rute penerbangannya adalah Rio de Janeiro-Dubai dan Dubai-Denpasar.

#beransurmedia #denpasar #bali #brazil #kokain #haram #narkoba #YuriBezerraDeCosta #hukuman #penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *