Beransur, Bekasi, 2 Febuari 2026 – Sebuah unggahan video singkat di media sosial Reels kembali memicu perbincangan hangat di kalangan warganet, khususnya para pencari kerja. Video tersebut menampilkan seorang wanita yang mengeluhkan kerumitan birokrasi saat hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Niat melamar kerja dengan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), seorang warga justru terbentur syarat BPJS Kesehatan yang harus aktif. Hal ini disorot akun RANI BANGET dalam sebuah video yang viral di media sosial.
“Lucunya, mau daftar kerja harus bikin SKCK, daftar SKCK BPJS harus aktif, sementara untuk bayar BPJS kita harus punya kerja,” sindirnya.
Unggahan tersebut langsung memicu perdebatan di kolom komentar. Banyak warganet menilai aturan itu memberatkan, terutama bagi mereka yang sedang menganggur. Pasalnya, untuk mengaktifkan kembali BPJS yang menunggak dibutuhkan biaya, sementara penghasilan baru akan diperoleh setelah diterima bekerja.
Keterangan unggahan tersebut juga menuliskan sindiran halus, “birokrasi konoha ruwet sekali, ada yang pernah ngalamin juga?”. Istilah “Konoha” sering digunakan netizen Indonesia untuk merujuk pada situasi di dalam negeri secara satir
Sontak, unggahan ini dibanjiri komentar dari netizen yang merasakan hal serupa. Banyak yang menilai kebijakan ini memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan secara finansial karena belum memiliki pekerjaan tetap.
Meski begitu, sejumlah warganet mengaku memiliki pengalaman berbeda. Beberapa menyebutkan bahwa di daerah tertentu, seperti Bekasi, pengurusan SKCK masih bisa dilakukan tanpa syarat BPJS Kesehatan aktif. Perbedaan penerapan aturan di tiap daerah inilah yang kemudian memicu kebingungan publik.
Sebagai informasi, kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK mulai diuji coba secara nasional sejak 1 Juli 2024. Dasar hukum kebijakan ini adalah instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Pemerintah berdalih kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara memiliki perlindungan jaminan kesehatan nasional. Namun, implementasinya di lapangan terus menuai kritik, terutama bagi kelompok masyarakat yang iuran BPJS-nya menunggak dan tidak mampu melunasi karena belum bekerja
#beransurmedia #SKCK #BPJS #peraturan #lamarkerja #bekasi #kotabekasi #ranibanget
