Beransur, Jakarta, 30 Januari 2026 – Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Prof. Eddy, memberikan klarifikasi tegas mengenai mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam acara Sosialisasi KUHAP yang berlangsung di Gedung Kementerian Hukum pada Jumat (30/1), Prof. Eddy menepis anggapan keliru yang beredar di masyarakat mengenai proses hukum bagi terdakwa yang telah mengakui kesalahannya.
“Plea bargain itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika. Kita sebut plead guilty. Ada pengakuan bersalah, dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien,” ujar Supratman dikutip
Prof. Eddy menyoroti adanya kritik dari pihak-pihak yang kurang memahami substansi hukum, yang menganggap bahwa pengakuan bersalah secara otomatis meniadakan proses peradilan.
“Jangan teman-teman mengira itu semua hanya di tangan jaksa, tidak. Itu ada di tangan pengadilan. Jadi, plea bergain itu sama sekali bukan berarti terdakwanya tidak diadili,” ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
Ia menjelaskan seorang terdakwa tetap diadili meskipun mengaku bersalah. Namun ada perubahan dalam berita acara.
“Misalnya nih, seseorang menganiaya, dan ancamannya adalah lima tahun penjara. Dia mengaku bersalah, dan sudah melakukan ganti rugi terhadap korban, maka penuntutan terus berjalan. Akan tetapi, tuntutannya itu yang dikurangi karena sudah ada pengakuan bersalah,” ujar Eddy.
Dalam penjelasannya, beliau menekankan beberapa poin krusial terkait penerapan mekanisme ini ke depannya. Meskipun terdakwa mengakui kesalahannya, hal tersebut tidak menghapus kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara. Proses persidangan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela dan didukung oleh alat bukti yang sah. Mekanisme ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi peradilan tanpa mengurangi esensi keadilan itu sendiri.
Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) atau pembaruan regulasi terkait. Pemerintah berharap masyarakat tidak terjebak dalam opini yang tidak berdasar terkait reformasi hukum yang sedang berjalan.
Acara ditutup dengan sesi diskusi mendalam bersama para praktisi hukum untuk menyelaraskan persepsi mengenai implementasi teknis di lapangan.
#beransurmedia #Wamenkumham #wakilmenterihukum #PleaBargain #EdwardOmarSharifHiariej #reformasihukum #hukum #KUHP beransur.com
