Beransur, Jakarta, 11 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan perubahan signifikan dalam prosedur pengumuman status hukum seseorang. Mulai Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka di hadapan publik saat konferensi pers (konpers) berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan institusi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja diberlakukan secara efektif di seluruh Indonesia.
Perubahan gaya rilis ini terlihat perdana saat KPK mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan langsung mengenai absennya para tersangka di podium konferensi pers yang biasanya rutin dilakukan.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep menekankan bahwa substansi KUHAP yang baru sangat menitikberatkan pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). KPK kini berupaya lebih ketat dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah atau kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Penerapan aturan baru ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. KUHAP baru ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 369, seluruh aturan di dalamnya dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026.
Beberapa poin utama perubahan dalam prosedur ini meliputi:
Tidak mengekspos wajah tersangka ke hadapan publik selama proses penyidikan di fase rilis berita.
Konferensi pers akan lebih fokus pada pemaparan konstruksi perkara, bukti-bukti awal, dan pasal yang disangkakan. Melindungi hak-hak individu sekaligus menjalankan fungsi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Meskipun kebijakan ini menuai diskusi di masyarakat, KPK menegaskan bahwa transparansi informasi mengenai perkembangan kasus akan tetap diutamakan melalui penyampaian narasi kronologi dan detail perkara yang akurat kepada media, tanpa harus “memajang” sosok yang bersangkutan.
#beransurmedia #KPK #KUHP #korupsi #presidenRI #prabowosubianto #undang-undang #tahun2026 beransur.com
