Beransur, Mataram, 7 Januari 2026 – Kasus dugaan korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun anggaran 2024 di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru di persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) materam memastikan berkas perkara yang menyeret dua pejabat dinas, seorang anggota DPRD, dan satu pihak swasta ini lengkap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus yang mencoreng pengadaan alat ibadah ini menyeret keterlibatan lintas sektoral, ada empat tersangka yang akan segera diadili atas dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dari proyek pengadaan alat ibadah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa penyidik telah merampungkan proses Tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Karena hari ini kita laksanakan tahap dua dari empat tersangka, jadi dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Harun di Kantor Kejari Mataram, Selasa (6/1/2026).
Namun dari empat tersangka, satu orang berinisial DD, seorang pejabat perempuan di Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, tidak dijebloskan ke sel tahanan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan sakit akut, makanya kami jadikan tahanan kota,” ujar Harun
DD ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah MZ, yang juga merupakan pejabat di Dinsos Lombok Barat dan juga AZ seorang anggota aktif DPRD Lombok Barat ada lagi berinisial R yang berasal dari pihak swasta selaku penyedia barang.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya (AZ, MZ, dan R) langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat untuk menjalani penahanan. Sementara itu, jaksa penuntut umum memutuskan untuk tersangka DD diberikan status tahanan kota.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Lombok Barat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Angka tersebut muncul dari manipulasi 10 paket pengadaan yang masing-masing bernilai Rp200 juta.
Modus yang digunakan para tersangka adalah penggelembungan harga (mark-up). Mereka diduga sengaja menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2023 yang tidak kompetitif dan jauh di atas harga pasar. Hal yang lebih memprihatinkan, seluruh anggaran proyek ini berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan konstituen.
Fakta yang lebih mengejutkan, anggaran untuk 10 paket pengadaan alat ibadah yang dikorupsi ini terungkat berasal dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Barat.
Dengan rampungnya proses Tahap II, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan. Keempat tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi atas dugaan persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi atensi publik di NTB, mengingat obyek yang dikorupsi merupakan sarana ibadah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil.
#beransurmedia #alatibadah #NTB #nusatenggarabarat #lombokbarat #DPRD #HPS #hargaperkiraansendiri #HarunAlRasyid #mataram #korupsi #dana beransur.com
